BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (CSR), Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan
secara sukarela itu sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia, disini kegiatan CSR
baru dimulai beberapa tahun belakangan.
Banyak perusahaan yang dalam menjalankan aktifitas
bisnisnya tidak memperhatikan lingkungan sekitar sehingga berdampak pula pada
masyarakat sekitar misalnya perusahaan tahu yang letaknya berdekatan dengan
rumah warga membuang sampahnya begitu saja sehingga mencemari lingkungan dan
berdampak pula pada warga yang tinggal disekitar perusahaan tahu. Jika hal
seperti ini terjadi maka perusahaan tidak hanya ditentukan dari keberhasilan
menjalankan bisnisnya semata dalam mendorong ekonomi. Tetapi didukung juga
kemampuan dalam menyukseskan program memberdayakan masyarakat dan lingkungan
sekitarnya dengan mempertimbangkan pula factor masyarakat dan lingkungan hidup
sekitar.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di
Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat
membawa dampak negative terhadap lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari
pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industry
mengakibatkan rusaknya ekosistem serta mengakibatkan sejumlah penyakit
dimasyarakat sekitar.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah
ini adalah:
1.
Apakah Tanggung
Jawab Sosial itu?
2. Apa Saja Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial?
3. Bagaimana Model Tanggung Jawab Sosial?
4. Bagaimana Pendekatan
Tanggung Jawab Sosial?
5. Apa Tujuan
Corporate Social Responsibility (CSR)?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu
kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri
dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal.
Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan
dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip sukarela
dan kemitraan.[1]
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk
tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya
adalah konsumen,
karyawan,
pemegang saham, komunitas
dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden,
tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari
keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih
panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.
Beberapa nama lain yang sejenis dengan CSR ialah
Kedermawanan Perusahaan (Corporate Social Investmen), Relasi Kemasyarakatan
Perusahaan (Corporate Community Relations) dan Pengembangan Masyarakat
(Corporat Development). Hal ini dapat digambarkan dalam hubungan CSR dengan
Pengembangan Masyarakat sesuai dengan perintah agama Islam.
B. Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Adapun ruang lingkup tanggung jawab
sosial ialah:
1.
Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan merupakan
kepedulian suatu perusahaan dalam mengendalikan operasionalnya agar tidak
merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi seharusnya dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat sekitar. Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial terhadap
lingkungan yang harus diperhatikan adalah kepedulian atas polusi udara, polusi
air, polusi tanah, pembuangan limbah beracun, daur ulang dan sebagainya.
2.
Tanggung jawab
terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada umumnya
terbagi atas dua kategori, yaitu menyediakan produk-produk berkualitas dan
menetapkan harga-harga secara adil. Perusahaan pun harus memperhatikan hak-hak
konsumen, dengan tidak menetapkan harga yang tidak wajar, dan menjaga etika
dalam hal periklanan. Suatu perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap
pelanggannya akan kehilangan kepercayaan dalam bisnisnya.[2]
Banyaknya perhatian bisnis terhadap tanggung jawab
sosial kepada konsumen saat ini dapat ditelusuri dari peningkatan konsumerisme:
bentuk aktivitas sosial yang ditujukan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam
persetujuan (jual beli) dengan bisnis. Sebagaimana deklarasi formal yang
pertama dalam perlindungan hak-hak konsumen pada awal tahun 1960-an yang harus
diperhatikan adalah:
a. Konsumen
memiliki hak atas produk yang aman
b. Konsumen
mempunyai hak untuk didengar
c. Konsumen
mempunyai hak mengetahui seluruh aspek yang berkaitan dengan suatu produk
d. Konsumen
memiliki hak untuk memilih apa yang mereka beli.
3.
Tanggung jawab
terhadap karyawan
Bentuk tanggung jawab sosial terhadap karyawan
didasarkan pada aktivitas manajemen sumber daya manusia dalam melancarkan fungsi-fungsi
bisnis seperti proses perekrutan, penerimaan, pelatihan, promosi, dan pemberian
kompensasi. Perilaku tanggung jawab terhadap para karyawan memiliki komponen
hukum dan sosial. Suatu perusahaan dikatakan memenuhi tanggung jawab hukum dan
sosialnya apabila karyawannya diberi kesempatan yang sama tanpa memandang
faktor-faktor suku, jenis kelamin, atau faktor lainnya yang tidak relevan.
Perusahaan harus mengakui kewajibannya untuk melindungi kesehatan para
karyawannya dengan cara memberikan kesempatan untuk menyeimbangkan pekerjaan
dengan tekanan kehidupan dan preferensi hidup. Perusahaan yang mengabaikan
tanggung jawab itu akan menghadapi resiko kehilangan karyawan yang produktif
dan bermotivasi tinggi. Mereka juga membiarkan dirinya menghadapi tuntutan
hukum.
4.
Tanggug jawab
terhadap investor
Perusahaan bertanggung jawab terhadap para investor
dengan cara mengelola sumber daya investor dan memperlihatkan status keuangan
para investor secara jujur. Perusahaan harus menghindari tindakan yang tidak
bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara memberikan keterangan yang
menyimpang mengenai sumber daya.
Sebagaimana penjelasan di atas terdapat praktik
bisnis CSR yang dibagi ke dalam tiga area tempat. Pertama, tempat kerja seperti
aspek keselamatan kerja, pengembagan skill dan kepemilikan saham. Kedua,
komunitas, antara lain dengan memberi beasiswa, dan pemberdayaan ekonomi.
Ketiga, lingkungan seperti pelestarian lingkungan dan proses produksi yang
ramah lingkungan.
5.
Tanggung jawab
terhadap umat
Dalam bisnis Islam, tanggung jawab sebagai pengusaha
dan pedagang muslim adalah membayar zakat dan sedekah kepada yang berhak
menerimanya, fakir miskin.[3]
C. Model Tanggung Jawab Sosial
Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan
di Indonesia, yaitu:
1. Keterlibatan langsung
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan
menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke
masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya
menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau
public affair manager.
2. Melalui
yayasan atau organisasi sosial perusahaan
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya.
Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di
perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana
awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi
kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan oleh perusahaan diantaranya
adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan),
Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, dan lain sebagainya.
3. Bermitra
dengan pihak lain
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial
atau organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas
atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan
sosialnya. Beberapa lembaga sosial yang bekerjasama dengan perusahaan dalam
menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan
Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), kompas dan lain sebagainya.
4. Mendukung
atau bergabung dalam suatu konsorsium
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga
sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model
lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang
bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang
dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif
mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian
mengembangkan program yang disepakati bersama.
D. Pendekatan
Tanggung Jawab Sosial
Untuk mengimplementasikan tanggung jawab sosial,
R.W. Griffin mengemukakan empat pendekatan tanggung jawab, yaitu sebagai
berikut:[4]
1.
Sikap
obstruktif, yaitu pendekatan terhadap tanggung jawab sosial yang melibatkan
tindakan seminimal mungkin dan melibatkan usaha-usaha menolak atau menutupi
pelanggaran yang dilakukan. Perusahaan yang menganut pendekatan seperti ini
tidak terlalu peduli terhadap perilaku etis dan umumnya sedapat mungkin
menyembunyikan tindakan yang salah.
2.
Sikap defensive,
yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan perusahaan hanya memenuhi
persyaratan hukum secara minimum atau komitmennya terhadap kelompok dan
individu dalam lingkungan sosialnya.
3.
Sikap
akomodatif, yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu
perusahaan dengan melakukannya apabila diminta melebihi persyaratan hukum
minimum dalam komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungan
sosialnya.
4.
Sikap produktif,
yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu
secara aktif mencari peluang untuk menyumbang demi ksejahteraan kelompok dan
individu dalam lingkungan sosialnya.
E. Tujuan
Corporate Social Responsibility (CSR)
Tujuan CSR adalah untuk menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis
dengan lingkungan sekitar lokasi produksi dan bekerjasama dengan stakeholder
untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Perusahaan harus
memiliki komitmen melaksanakan tanggung jawab perusahaan di bidang sosial serta
lingkungan sesuai dengan prinsip pengembangan lingkungan yang berkelanjutan
baik secara ekonomi, sosial maupun lingkungan.[5]
Pemerintah dalam hal ini juga mempunyai peranan penting dalam mengatur
dan mengontrol kegiatan produksi perusahaan, selain mendapatkan pajak dari
perusahaan tersebut. Perusahaan berperan dalam melakukan kegiatan produksi dan
peduli pada lingkungan sedangkan masyarakat berperan dalam pemberdayaan dan
pengembangan masyarakat. Dengan kata lain CSR merupakan bentuk mata rantai yang
tidak bisa dipisahkan antara kegiatan industri, lingkungan dan masyarakat.
Setiap perusahaan memiliki bentuk CSR yang berbeda-beda dan tergantung
dari kompetensi perusahaan serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Sebaiknya
sebelum melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan melakukan survei terlebih dahulu
untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga CSR yang dilakukan tepat guna
dan tepat sasaran. Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat
sekitar sekitar, ada berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh
perusahaan dengan memberdayakan masyarakat dalam bidang :
1. Pengembangan
Ekonomi, misalnya kegiatan di bidang pertanian, peternakan, koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (UKM).
2. Kesehatan
dan Gizi Masyarakat, misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizi bagi
balita, program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
3. Pengelolaan
Lingkungan, misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumah tangga,
reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
4. Pendidikan,
Ketrampilan dan Pelatihan, misalnya pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi
dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding, peningkatan keterampilan,
pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
5. Sosial,
Budaya, Agama dan Infrastruktur, misalnya kegiatan bakti sosial, budaya dan
keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.
Jadi wujud program Corporate Sosial Responsibility tidak hanya berupa
bantuan yang sifatnya jangka pendek seperti, bantuan pembangunan jalan, bantuan
pembangunan sarana ibadah, atau bantuan perayaan hari-hari besar nasional, akan
tetapi berupa program pemberdayaan masyarakat yang dalam jangka waktu yang
panjang dapat memberikan perubahan kesejahteraan masyarakat seperti, pembuatan
koperasi simpan pinjam, pemberian beasiswa, program orang tua asuh bagi usaha
mikro kecil dan menengah dan lain sebagainya.[6]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Tanggung jawab
sosial perusahaan adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak
dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari
kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial
dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku
kepentingan berdasarkan prinsip sukarela dan kemitraan.
2.
Adapun ruang
lingkup tanggung jawab sosial ialah, tanggung jawab terhadap lingkungan,
tanggung jawab terhadap konsumen, tanggung jawab terhadap karyawan, tanggug
jawab terhadap investor, tanggung jawab terhadap umat.
3. Sedikitnya
ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di
Indonesia, yaitu : Keterlibatan langsung, Melalui yayasan atau organisasi
sosial perusahaan, Bermitra dengan pihak lain, Mendukung atau bergabung dalam
suatu konsorsium.
4.
Untuk
mengimplementasikan tanggung jawab sosial, R.W. Griffin mengemukakan empat
pendekatan tanggung jawab, Sikap obstruktif, Sikap defensive, Sikap akomodatif,
Sikap produktif.
5.
Tujuan CSR adalah untuk
menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar
lokasi produksi dan bekerjasama dengan stakeholder untuk memberikan manfaat
yang besar bagi masyarakat sekitar.
B.
Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami susun dan kami
sampaikan, semoga dapat menambah wawasan bagi kita semua. Kami sadar makalah
ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang
membangun dari pembaca sangat kami nantikan demi perbaikan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Buchari Alma.2009.Manajemen
Bisnis Syariah.Bandung:Alfabeta.
Nana Hardiana
Abdurrahman.2013.Manajemen Syariah dan
Kewirausahaan.Bandung:Pustaka
Setia.
Faisal Badroen dkk.2006.Etika Bisnis dalam Islam.Jakarta:Kencana
Prenada Media.
Seputar-mahasiswa.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-manfaat-csr-dan_3763.html?m=1,
diakses pada tanggal 20 April
2015, pada pukul 20.00 WIB
[1] Buchari Alma, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung, Alfabeta, 2009, hlm., 180
[3] Nana Hardiana Abdurrahman, Manajemen Syariah dan Kewirausahaan,
Bandung, Pustaka Setia, 2013, hlm.,
286
[5]
Seputar-mahasiswa.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-manfaat-csr-dan_3763.html?m=1,
diakses pada
tanggal 20 April 2015, pada pukul 20.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar