Selasa, 12 Mei 2015

TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia, disini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan.
Banyak perusahaan yang dalam menjalankan aktifitas bisnisnya tidak memperhatikan lingkungan sekitar sehingga berdampak pula pada masyarakat sekitar misalnya perusahaan tahu yang letaknya berdekatan dengan rumah warga membuang sampahnya begitu saja sehingga mencemari lingkungan dan berdampak pula pada warga yang tinggal disekitar perusahaan tahu. Jika hal seperti ini terjadi maka perusahaan tidak hanya ditentukan dari keberhasilan menjalankan bisnisnya semata dalam mendorong ekonomi. Tetapi didukung juga kemampuan dalam menyukseskan program memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitarnya dengan mempertimbangkan pula factor masyarakat dan lingkungan hidup sekitar. 
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negative terhadap lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industry mengakibatkan rusaknya ekosistem serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.      Apakah Tanggung Jawab Sosial itu?
2.      Apa Saja Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial?
3.      Bagaimana Model Tanggung Jawab Sosial?
4.      Bagaimana Pendekatan Tanggung Jawab Sosial?
5.      Apa Tujuan Corporate Social Responsibility (CSR)?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip sukarela dan kemitraan.[1]
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Beberapa nama lain yang sejenis dengan CSR ialah Kedermawanan Perusahaan (Corporate Social Investmen), Relasi Kemasyarakatan Perusahaan (Corporate Community Relations) dan Pengembangan Masyarakat (Corporat Development). Hal ini dapat digambarkan dalam hubungan CSR dengan Pengembangan Masyarakat sesuai dengan perintah agama Islam.

B.     Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Adapun ruang lingkup tanggung jawab sosial ialah:
1.        Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan merupakan kepedulian suatu perusahaan dalam mengendalikan operasionalnya agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang harus diperhatikan adalah kepedulian atas polusi udara, polusi air, polusi tanah, pembuangan limbah beracun, daur ulang dan sebagainya.
2.      Tanggung jawab terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada umumnya terbagi atas dua kategori, yaitu menyediakan produk-produk berkualitas dan menetapkan harga-harga secara adil. Perusahaan pun harus memperhatikan hak-hak konsumen, dengan tidak menetapkan harga yang tidak wajar, dan menjaga etika dalam hal periklanan. Suatu perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelanggannya akan kehilangan kepercayaan dalam bisnisnya.[2]
Banyaknya perhatian bisnis terhadap tanggung jawab sosial kepada konsumen saat ini dapat ditelusuri dari peningkatan konsumerisme: bentuk aktivitas sosial yang ditujukan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam persetujuan (jual beli) dengan bisnis. Sebagaimana deklarasi formal yang pertama dalam perlindungan hak-hak konsumen pada awal tahun 1960-an yang harus diperhatikan adalah:
a.       Konsumen memiliki hak atas produk yang aman
b.      Konsumen mempunyai hak untuk didengar
c.       Konsumen mempunyai hak mengetahui seluruh aspek yang berkaitan dengan suatu produk
d.      Konsumen memiliki hak untuk memilih apa yang mereka beli.
3.      Tanggung jawab terhadap karyawan
Bentuk tanggung jawab sosial terhadap karyawan didasarkan pada aktivitas manajemen sumber daya manusia dalam melancarkan fungsi-fungsi bisnis seperti proses perekrutan, penerimaan, pelatihan, promosi, dan pemberian kompensasi. Perilaku tanggung jawab terhadap para karyawan memiliki komponen hukum dan sosial. Suatu perusahaan dikatakan memenuhi tanggung jawab hukum dan sosialnya apabila karyawannya diberi kesempatan yang sama tanpa memandang faktor-faktor suku, jenis kelamin, atau faktor lainnya yang tidak relevan. Perusahaan harus mengakui kewajibannya untuk melindungi kesehatan para karyawannya dengan cara memberikan kesempatan untuk menyeimbangkan pekerjaan dengan tekanan kehidupan dan preferensi hidup. Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab itu akan menghadapi resiko kehilangan karyawan yang produktif dan bermotivasi tinggi. Mereka juga membiarkan dirinya menghadapi tuntutan hukum.
4.      Tanggug jawab terhadap investor
Perusahaan bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara mengelola sumber daya investor dan memperlihatkan status keuangan para investor secara jujur. Perusahaan harus menghindari tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara memberikan keterangan yang menyimpang mengenai sumber daya.
Sebagaimana penjelasan di atas terdapat praktik bisnis CSR yang dibagi ke dalam tiga area tempat. Pertama, tempat kerja seperti aspek keselamatan kerja, pengembagan skill dan kepemilikan saham. Kedua, komunitas, antara lain dengan memberi beasiswa, dan pemberdayaan ekonomi. Ketiga, lingkungan seperti pelestarian lingkungan dan proses produksi yang ramah lingkungan.
5.      Tanggung jawab terhadap umat
Dalam bisnis Islam, tanggung jawab sebagai pengusaha dan pedagang muslim adalah membayar zakat dan sedekah kepada yang berhak menerimanya, fakir miskin.[3]

C.    Model Tanggung Jawab Sosial
Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
1.       Keterlibatan langsung
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager.
2.      Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan oleh perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, dan lain sebagainya.
3.      Bermitra dengan pihak lain
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), kompas dan lain sebagainya.
4.      Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama.

D.    Pendekatan Tanggung Jawab Sosial
Untuk mengimplementasikan tanggung jawab sosial, R.W. Griffin mengemukakan empat pendekatan tanggung jawab, yaitu sebagai berikut:[4]
1.      Sikap obstruktif, yaitu pendekatan terhadap tanggung jawab sosial yang melibatkan tindakan seminimal mungkin dan melibatkan usaha-usaha menolak atau menutupi pelanggaran yang dilakukan. Perusahaan yang menganut pendekatan seperti ini tidak terlalu peduli terhadap perilaku etis dan umumnya sedapat mungkin menyembunyikan tindakan yang salah.
2.      Sikap defensive, yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan perusahaan hanya memenuhi persyaratan hukum secara minimum atau komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.
3.      Sikap akomodatif, yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan dengan melakukannya apabila diminta melebihi persyaratan hukum minimum dalam komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.
4.      Sikap produktif, yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu secara aktif mencari peluang untuk menyumbang demi ksejahteraan kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.

E.     Tujuan Corporate Social Responsibility (CSR)
Tujuan CSR adalah untuk menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar lokasi produksi dan bekerjasama dengan stakeholder untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Perusahaan harus memiliki komitmen melaksanakan tanggung jawab perusahaan di bidang sosial serta lingkungan sesuai dengan prinsip pengembangan lingkungan yang berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial maupun lingkungan.[5]
Pemerintah dalam hal ini juga mempunyai peranan penting dalam mengatur dan mengontrol kegiatan produksi perusahaan, selain mendapatkan pajak dari perusahaan tersebut. Perusahaan berperan dalam melakukan kegiatan produksi dan peduli pada lingkungan sedangkan masyarakat berperan dalam pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Dengan kata lain CSR merupakan bentuk mata rantai yang tidak bisa dipisahkan antara kegiatan industri, lingkungan dan masyarakat.
Setiap perusahaan memiliki bentuk CSR yang berbeda-beda dan tergantung dari kompetensi perusahaan serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Sebaiknya sebelum melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan melakukan survei terlebih dahulu untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga CSR yang dilakukan tepat guna dan tepat sasaran. Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar sekitar, ada berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan memberdayakan masyarakat dalam bidang :
1.      Pengembangan Ekonomi, misalnya kegiatan di bidang pertanian, peternakan, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2.      Kesehatan dan Gizi Masyarakat, misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizi bagi balita, program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
3.      Pengelolaan Lingkungan, misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumah tangga, reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
4.      Pendidikan, Ketrampilan dan Pelatihan, misalnya pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding, peningkatan keterampilan, pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
5.      Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur, misalnya kegiatan bakti sosial, budaya dan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.
Jadi wujud program Corporate Sosial Responsibility tidak hanya berupa bantuan yang sifatnya jangka pendek seperti, bantuan pembangunan jalan, bantuan pembangunan sarana ibadah, atau bantuan perayaan hari-hari besar nasional, akan tetapi berupa program pemberdayaan masyarakat yang dalam jangka waktu yang panjang dapat memberikan perubahan kesejahteraan masyarakat seperti, pembuatan koperasi simpan pinjam, pemberian beasiswa, program orang tua asuh bagi usaha mikro kecil dan menengah dan lain sebagainya.[6]


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip sukarela dan kemitraan.
2.      Adapun ruang lingkup tanggung jawab sosial ialah, tanggung jawab terhadap lingkungan, tanggung jawab terhadap konsumen, tanggung jawab terhadap karyawan, tanggug jawab terhadap investor, tanggung jawab terhadap umat.
3.      Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu : Keterlibatan langsung, Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Bermitra dengan pihak lain, Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
4.      Untuk mengimplementasikan tanggung jawab sosial, R.W. Griffin mengemukakan empat pendekatan tanggung jawab, Sikap obstruktif, Sikap defensive, Sikap akomodatif, Sikap produktif.
5.      Tujuan CSR adalah untuk menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar lokasi produksi dan bekerjasama dengan stakeholder untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar.

B.     Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami susun dan kami sampaikan, semoga dapat menambah wawasan bagi kita semua. Kami sadar makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat kami nantikan demi perbaikan makalah ini.






DAFTAR PUSTAKA

Buchari Alma.2009.Manajemen Bisnis Syariah.Bandung:Alfabeta.
Nana Hardiana Abdurrahman.2013.Manajemen Syariah dan     
Kewirausahaan.Bandung:Pustaka Setia.
Faisal Badroen dkk.2006.Etika Bisnis dalam Islam.Jakarta:Kencana Prenada Media.
Seputar-mahasiswa.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-manfaat-csr-dan_3763.html?m=1,  
diakses pada tanggal 20 April 2015, pada pukul 20.00 WIB



[1] Buchari Alma, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung,  Alfabeta, 2009, hlm., 180
[2] Ibid, hlm., 183
[3] Nana Hardiana Abdurrahman, Manajemen Syariah dan Kewirausahaan, Bandung,  Pustaka Setia, 2013, hlm., 
  286
[4] Buchari Alma,  Op. Cit, hlm., 185
[5] Seputar-mahasiswa.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-manfaat-csr-dan_3763.html?m=1, diakses pada
   tanggal 20 April 2015, pada pukul 20.00 WIB
[6] Faisal Badroen dkk, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2006, hlm., 191

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puncak Natas Angin; Puncak dengan Jalur yang istimewa

Setelah beberapa lama merindukan angin malam diatas ketinggian, kali ini aku punya kesempatan untuk menakhlukan Puncak Natas angin bersama ...