BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengingat pentingnya peranan tauhid
dalam kehidupan manusia, maka hal ini menjadi sebuah kewajiban bagi setiap
orang untuk mempelajarinya. Karena tauhid tidak hanya sekedar mengenal dan
memahami bahkan mengerti bahwa pencipta alam seisinya adalah Allah dan tidak
hanya sekedar tahu bukti-bukti rasional akan kebenaran wujudNya, KeesaanNya dan
bukan pula sekedar megenal Asma dan sifatNya. Tetapi tauhid adalah pemurnian
ibadah kepada Allah dengan cara menghambakan diri kepada Allah secara murni dan
konsekuen dengan mentaati segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya
dengan penuh rasa rendah diri dan penuh rasa cinta kepadaNya.
Di zaman sekarang ini banyak
orang-orang yang memilih cara-cara yang bertentangan dengan akidah Islam. Yang
mereka inginkan adalah bagaimana masalah tersebut dapat selesai dengan cepat
tanpa memikirkan bertentangan tidaknya dengan agama Islam. Misalkan mereka
datang ke seorang dukun, menggunakan dukun dan sebagainya. Mereka seakan lupa
dengan hakikat dirinya sendiri sebagai hamba Allah yang harus menyembah dan
meminta pertolongan hanya kepadaNya
Oleh karena itu tentu saja sebuah
usaha pemurnian tauhid tidak akan tuntas dengan menjelaskan makna tauhid saja,
tetapi perlu juga disertai dengan menjelaskan tentang berbagai hal yang dapat
merusak atau menodai tauhid itu sendiri. Untuk itu dalam makalah kali ini
penulis berusaha akan menjelaska secara singkat berbagai macam bentuk tindakan
dan perbuatan yang dapat merusak tauhid dan menodai kemurniannya.
B.
Rumusan Masalah
Dari makalah
yang kami buat ini, yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.
Apakah
Syirik itu?
2.
Apakah
Kufur itu?
3.
Apakah
Nifak itu?
4.
Apakah
Murtad itu?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Syirik
1.
Pengertian Syirik
Syirik yaitu menyamakan sesuatu
selain Allah dengan Allah pada apa yang menjadi kekhususan Allah. Yang dimaksud
dengan penyamaan disini adalah semua bentuk kesekutuan, baik Allah menyamai
yang lain pada kesekutuan itu, maupun Allah melebihinya. Secara khusus syirik
yaitu menjadikan sesuatu selain Allah sebagai Tuhan yang disembah dan ditaati
disamping Allah.[1]
Menurut Yusuf Qardhawy dalam bukunya
Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan, Syirik adalah menjadikan sesuatu
sebagai sekutu Allah dalam hal-hal yang merupakan hak murni Allah. Seperti
menjadikan Tuhan atau beberapa Tuhan selain Allah yang disembah, ditaati,
dimintai pertolongan, dicintai atau lainnya.
Penyabab Syirik ada dua, yang pertama,
kaum musyrik dahulu membuat sekutu bagi Allah dari Malaikat, wali atau orang
sholeh kecuali jika mereka merasakan kemakmuran dan kelonggaran. Begitu mereka
berada di dalam kesempitan, maka dengan serta merta, mereka berdo’a dengan
tulus dan murni hanya kepada Allah. Sebab Kedua adalah orang dahulu
menyekutukan Allah dengan manusia yang sholeh atau dengan batu dan pohon.
Tetapi orang sekarang justru membuat orang yang faseq penuh dosa sebagai sekutu
Allah.[2]
2.
Jenis Syirik
Syirik mempunyai tiga jenis yaitu;
syirik besar, syirik kecil, syirik tersembunyi.
a.
Syirik
Besar adalah bahwa ia menjadikan sekutu selain Allah yang ia sembah dan taati
sama seperti ia menyembah dan mentaati Allah.[3] Syirik
besar terbagi dalam enam jenis.
a)
Syirik
doa, yaitu berdoa kepada selain Allah sama seperti berdoa kepada Allah, baik
sebagai permohonan maupun sebagai ibadah.
b)
Syirik
dalam niat, motivasi dan tujuan, yaitu seorang hamba melakukan suatu pekerjaan
dengan niat, motivasi, dan tujuan mutlak selain Allah.
c)
Syirik
dalam ketaatan, yaitu menyamakan sembahan selain Allah dengan Allah dalam hal
hak menentukan syariat dalam hukum.
d)
Syirik
dalam cinta, yaitu bahwa ia mencintai sesuatu selain Allah sama dengan cintanya
kepada Allah, mungkin lebih sedikit mungkin juga lebih banyak. Dan cinta ini
menumbuhkan ketundukan dan kepasrahan.
e)
Syirik
dalam rasa takut, yaitu timbul dari asumsi atau keyakinan akan terjadinya suatu
mudharat.
f)
Syirik dalam tawakal, tawakal adalah
menyerahkan urusan sepenuhnya kepada Allah dan bergantung kepadaNya dalam
memperoleh suatu keinginan. Dengan demikian maka tawakal tidak boleh dilakukan
kecuali hanya kepada Allah.[4]
b.
Syirik
Kecil adalah bahwa ia menyamakan sesuatu selain Allah, dengan Allah dalam
bentuk perkataan dan berbuatan. Syirik dalam bentuk amal adalah riya. Sedangkan
dalam bentuk perkataan lisan adalah lafaz-lafaz yang mengandung makna
menyamakan Allah dengan sesuatu yang lain.[5]
Adapun bentuk-bentuk
dari syirik kecil diantaranya;
a)
Bersumpah
dengan selain Allah, seperti bersumpah dengan Nabi, Ka’bah yang mulia, wali,
pembesar, tanah air, nenek moyang atau makhluk-makhluk lainnya.
b)
Memakai
gelang dan benang penangkal, dengan tujuan untuk menolak balak atau membentengi
diri darinya.
c)
Mengalungkan
jimat, dengan maksud dugaan jimat itu bisa mengusir jin, menolak keburukan dan
mendatangkan kebaikan.
d)
Ruqyah
(Mantera atau Jampi), yaitu kalimat-kalimat atau gumaman-gumaman tertentu yang
biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah dengan keyakinan bisa menangkal
bahaya, dengan meminta bantuan jin.
e)
Sihir,
yaitu semacam cara pengelabuhan dan penipuan, diantaranya ada yang menggunakan
azimat, mantera, dan tipuan-tipuan mulut.
f)
Ramalan
Perbintangan, yaitu pengakuan (klaim) mengetahui masa depan, baik secara umum atau khusus dengan perantaraan bintang
(astrologi).
g)
Pelet,
menuliskan huruf dan kalimat tertentu, atau mengalungkan sesuatu dan
semacamnya, dengan klaim menjadikan wanita (istri) mencintai laki-laki (suami),
ataupun sebaliknya.
h)
Perdukunan,
memberikan informasi tentang hal-hal gaib di masa mendatang, atau
menginformasikan tentang sesuatu yang ada pada hati manusia.
i)
Menyembelih
untuk selain Allah, maksudnya binatang yang disembelih dengan nama selain Allah,
seperti berhala dan semacamnya.
j)
Berperasaan
sial karena melihat, mendengar, atau bertemu sesuatu.[6]
k)
Bernadzar
untuk selain Allah seperti yang telah Allah firmankan dalam QS Al-Baqarah : 270
yang artinya “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada
seorang penolong baginya”.[7]
c.
Syirik
Tersembunyi adalah syirik yang tersembunyi dalam hakikat kehendak hati, ucapan
lisan, berupa penyerupaan antara Allah dengan makhluk. Syirik tersembunyi
sebenarnya dapat digolongkan ke dalam syirik kecil. Termasuk dari syirik tersembunyi
adalah berdo’a kepada orang mati, dan orang-orang yang telah terkubur dari
kalangan orang-orang yang memiliki maqam, juga meminta pertolongan dan
pemenuhan hajat kepada mereka.[8]
Berdasarkan penjelasan diatas, maka
perbedaan antara syirik besar dengan syirik kecil dapat diringkas sebagai
berikut:
Pertama, syirik besar menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, sedang syirik
kecil tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
Kedua, syirik besar membatalkan seluruh amal pelakunya, sedang syirik
kecil hanya membatalkan amal yang dicampuri syirik kecil sejak awal amal itu
dikerjakan atau mendominasi seluruh proses pengerjaan amal tersebut.
Ketiga, syirik besar menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka, sedang
syirik kecil tidak menyebabkan kekekalan dalam neraka. Syirik kecil mempunyai
dua kemungkinan : mengharuskan pelakunya masuk neraka atau tergantung kepada
kehendak Allah, diampuni atau tetap dimasukkan ke dalam neraka.
Keempat, syirik besar menyebabkan darah dan harta pelakunya menjadi halal,
sedang syirik kecil tidak demikian, pelakunya tetap dianggap Muslim tetapi
memiliki keimanan yang kurang dan dianggap fasiq dalam beragama.
Kelima, syirik besar dan syirik kecil sama-sama mendapatkan ancaman siksaan
dari Allah dan bahwa keduanya merupakan dosa paling besar di antara seluruh
dosa besar yang terbesar.
Keenam, syirik besar tidak dapat diampuni Allah sedang syirik kecil masih
dapat diampuni Allah.[9]
B.
Kufur
1.
Pengertian Kufur
Kufur dalam bahasa Arab berarti
menutupi. Dalam terminology syariat, kufur berarti mengingkari suatu bagian
dari ajaran Islam dimana tanpa bagian itu keislaman seseorang menjadi batal
atau tidak sempurna.[10]
Pendapat lain mengatakan, kufur
adalah menolak kebenaran setelah mengetahuinya. Ini berarti bahwa orang yang
menolak kebenaran dan berbuat kufur karena kebodohannya, serta menganggap bahwa
dia telah melakukan sesuatu yang tidak bertentangan ajaran Islam dan tidak
membatalkan iman, maka orang yang demikian tidak dianggap kufur, kecuali bila
telah sampai kepadanya keterangan yang hak, tetapi ia masih tetap menolaknya,
maka ia telah berbuat kufur.[11]
2.
Jenis Kufur
Kufur mempunyai dua jenis yaitu;
Kufur Besar dan Kufur Kecil. Kufur besar yaitu mengingkari bagian tertentu dari
Islam yang tanpa bagian itu keislaman seseorang menjadi batal. Sedangkan kufur
kecil yaitu mengingkari bagian tertentu dari Islam yang tanpa bagian itu
keislaman seseorang belum dikatakan batal.
Adapun jenis dari kufur besar ada
lima, yaitu;
a.
Kufur
Takzib (pendustaan), maksudnya menyampaikan kebenaran yang bertentangan dengan
kenyataan sebenarnya atau mengklaim bahwa Rasulullah saw membawa ajaran yang
bertentangan dengan kebenaran.
b.
Kufur
Kesombongan, maksudnya bahwa ia tetap membenarkan kebenaran yang dibawa
rasulullah saw, tetapi ia menolak mengikutinya karena kesombongan dan
keangkuhan.
c.
Kufur
Keraguan, maksudnya keragu-raguan dalam meyakini atau melaksanakan kebenaran,
padahal keimanan yang dianut dari seorang mukmin adalah keyakinan akan
kebenaran ajaran yang dibawa oleh Rasulullah tanpa sedikitpun keraguan.
d.
Kufur
I’radh (berpaling dari kebenaran), maksudnya meninggalkan kebenaran dengan
jalan tidak mempelajari dan mengamalkannya, baik yang bersifat perkataan atau perbuatan
atau keyakinan secara persial atau keseluruhan.
e.
Kufur
Nifaq, maksudnya mengingkari kebenaran yang dibawa Rasulullah saw dalam batin
tapi tetap menampakkan diri mengikutinya secara lahir.[12]
Adapun jenis dari kufur kecil
diantaranya; pertama, kufur nikmat, maksudnya mengingkari itu atau
menisbatkannya kepada selain pemberinya, yaitu Allah swt. Contohnya ada
seseorang berkata “angin itu baik sekali”, “petani itu cerdas”. Kata-kata
tersebut menisbatkan suatu nikmat kepada selain Allah swt walaupun mereka
sebenarnya tahu kalau nikmat itu berasal dari-Nya tetapi mereka tetap tidak
mengucapkan “Alhamdulillah” dan tidak menisbatkannya kepada Allah swt.
Kedua, meninggalkan shalat, sabda Rasulullah saw, yang artinya “Ada lima
shalat yag diwajibkan Allah kepada hamba-hamba barangsiapa yang tidak
menyia-nyiakan sesuatu pun daripadanya karena meremehkan haknya, maka Allah
berjanji akan memasukkannya ke dalam surga. Dan barang siapa yang tidak
melaksanakannya, maka tak ada janji dari Allah baginya; Jika Ia menghendaki Ia
akan mengazabnya dan jika ia menghendaki ia akan memasukkannya ke dalam surga.”
Ketiga, mendatangi peramal, seperti sabda Rasulullah saw yang artinya
“Barang siapa yang mendatangi seorang dukun peramal, lalu ia percaya pada
ucapannya, maka ia telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad
saw.
Jenis kufur kecil sebenarnya sangat
banyak dan tak dapat dihitung , maka semua sebutan kufur terhadap suatu
perbuatan tertentu yang tidak diikat dengan sebutan kufur besar, maka kata itu
secara langsung mengacu kepada kufur kecil.[13]
Berdasarkan penjelasan diatas, maka
perbedaan antara kufur besar dengan kufur kecil dapat diringkas sebagai
berikut:
Pertama, kufur besar membatalkan amal, sedangkan kufur kecil tidak
membatalkan amal.
Kedua, kufur besar menyebabkan keabadian dalam neraka, sedangkan kufur
kecil menyebabkan pelakunya mendapatkan ancaman siksaan dari Allah swt.
Ketiga, jika seseorang mati dalam keadaan masih kufur besar maka ia tidak
akan diampuni, sedangkan jika ia mati dalam keadaan kufur kecil maka ia
diserahkan kepada kehendak Allah.
Keempat, kufur besar menyebabkan darah, harta, dan jiwa pelakunya menjadi halal, dan ia tidak berhak mewarisi
keluarganya yang Muslim, begitu pula sebaliknya. Dan itu tidak berlaku pada
pelaku kufur kecil.
Kelima, kufur besar menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, sedangkan
kufur kecil tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, tapi ia dianggap
Mukmin dengan keimanan yang kurang.
Keenam, kufur besar adalah kufur aqidah yang kaitannya dengan hati, sedang
kufur kecil adalah kufur amali yang kaitannya adalah badan.[14]
C.
Nifaq
1.
Pengertian Nifaq
Nifaq dalam bahasa Arab diambil dari
akar kata Nafiqul Yarbu’ yang berarti lubang tikus, karena biasanya tikus
selalu menampakkan jalan masuknya ke lubang, namun tidak menampakkan jalan
keluarnya. Jadi, arti dasarnya adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan
lawannya.[15]
Dalam terminologi syariat Islam,
nifaq adalah menampakkan apa yang sesuai dengan kebenaran, dan menyembunyikan
apa yang bertentangan dengannya. Jadi, siapa saja yang menampakkan sesuatu yang
sejalan dengan kebenaran, dan menyembunyikan apa yang bertentangan dengannya.
Jadi, siapa saja yang menampakkan sesuatu yang sejalan dengan kebenaran didepan
orang banyak, padahal kondisi batin atau perbuatannya yang sebenarnya tidak
demikian, maka dialah yang disebut munafiq. Kepercayaan atau perbuatannya
disebut nifaq.[16]
2.
Jenis Nifaq
Nifaq ada dua macam; yaitu nifaq
besar dan nifaq kecil. Nifaq besar (nifaq aqidah) adalah menyembunyikan
kekufuran dalam hati dan menampakkan keimanan dalam lisan dan perbuatan. Nifaq
kecil (nifaq amali) adalah bila perbuatannya yang tampak berbeda dengan apa
yang diperintahkan oleh syariat Islam.[17]
Adapun jenis-jenis nifaq besar
(nifaq aqidah) diantaranya;
a.
Mendustakan
Rasulullah saw secara parsial dan keseluruhan.
b.
Mendustakan
sebagian ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw.
c.
Membenci
Rasulullah saw.
d.
Membenci
sebagian ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw.
e.
Merasa
gembira dengan kekalahan agama Rasulullah saw.
f.
Merasa
benci dengan kemenangan agama Rasulullah saw.
Adapun jenis-jenis nifaq kecil
(amali) diantaranya;
a.
Dusta
dalam perkataan
b.
Tidak
menepati janji
c.
Menghianati
amanah
d.
Berlaku
curang ketika bertengkar dengan jalan keluar dari aturan akhlak yang luhur.
e.
Penipuan
[18]
Perbedaan antara kedua jenis nifaq
ini adalah sama dengan perbedaan antara kufur besar dan kufur kecil. Tetapi,
nifaq lebih berbahaya daripada kufur. Sebab, kekufuran adalah perbuatan yang
tampak dan karenanya mudah diketahui, sedangkan nifaq adalah perbuatan yang
tidak tampak dan karenanya tidak dapat dideteksi dengan mudah dan cepat. Itulah
sebabnya orang munafik lebih berbahaya daripada orang kafir terhadap keruntuhan
umat Islam, dan karena itu pulalah orang munafik layak masuk ke tingkat paling
rendah dari neraka.[19]
D.
Murtad
1.
Pengertian Murtad
Istilah murtad jika dimaknai secara
umum merupakan perbuatan yang mengingkari, meninggalkan agama Islam dan
ajarannya, kemudian berpindah dari agama Allah saw ke agama lain, misalnya
Nasrani atau yahudi tanpa ada paksaaan dan memang atas kesadarannya sendiri
(Yusuf Qadhawy,1998 : 55).
Islam tidak pernah memaksa setiap
individu untuk masuk ke dalamnya namun tidak seharusnya Islam menjadi bahan
permainan dengan keluar masuknya aliran kemurtadan yang menjalar sehingga merusah
kemurnian ajarannya dan menyebarkan bid’ah syayiah untuk mempengaruhi aqidah
umat Islam.
2.
Jenis Murtad
Adapun jenis perbuatan murtad
terbagi menjadi dua macam, yakni pertama kemurtadan murni yang dalam
konteks perbuatannya masih ada ampunan jika seseorang tersebut bertaubat, yang kedua
kemurtadan yang didalamnya memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat
kerusakan di muka bumi, maka dalam hal ini seseorang tersebut tidak akan
diampuni bahkan tidak akan diterima taubatnya.
Firman Allah swt: “Dan barang siapa
diantara kalian yang murtad dari agamanya lalu ia mati dalam keadaan kafir maka
amal mereka akan terhapus di dunia dan di akhirat dan mereka adalah penghuni
neraka, mereka kekal didalamnya”. (Qs.Al-Baqarah:217)
Jika dilihat dari transformasi
perbuatannya murtad sangatlah bertentangan dengan ajaran agama Islam, jadi
ketentuan hukum agama yang menaggapi perbuatan tersebut atas kesepakatan
bersama yaki hukumannya harus dibunuh.
Firman Allah swt: “Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah swt dan Rasul-Nya dan
membuat kerusakan dimuka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib…” (Qs.
Al-Maidah:33)
Orang yang berpaling dan murtad
adalah orang yang sudah keluar dari koridor islamiyah maka jumhur ulama sepakat
untuk memberikan sanksi tersebut. Oleh sebab itu kita sebagai kaum muslim yang
bersaudara harus saling menjaga dan mengingatkan ketika ada umat Islam yang
mulai masuk dalam kemurtadan agar kembali ke jalan Allah dan Ampunan-Nya.[20]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Syirik
adalah menjadikan sesuatu sebagai sekutu Allah dalam hal-hal yang merupakan hak
murni Allah. Seperti menjadikan Tuhan atau beberapa Tuhan selain Allah yang
disembah, ditaati, dimintai pertolongan, dicintai atau lainnya. Jenis syirik
ada 3 yakni; Syirik besar, Syirik kecil, Syirik tersamar.
2.
Kufur
adalah menolak kebenaran setelah mengetahuinya. Ini berarti bahwa orang yang
menolak kebenaran dan berbuat kufur karena kebodohannya, serta menganggap bahwa
dia telah melakukan sesuatu yang tidak bertentangan ajaran Islam dan tidak
membatalkan iman, maka orang yang demikian tidak dianggap kufur, kecuali bila
telah sampai kepadanya keterangan yang hak, tetapi ia masih tetap menolaknya,
maka ia telah berbuat kufur. Jenis kufur ada 2 yakni; Kufur besar dan Kufur
kecil.
3.
Nifaq
adalah menampakkan apa yang sesuai dengan kebenaran, dan menyembunyikan apa
yang bertentangan dengannya. Jenis kufur ada 2 yakni; Nifaq besar dan Nifaq
kecil.
4.
Istilah
murtad jika dimaknai secara umum merupakan perbuatan yang mengingkari,
meninggalkan agama Islam dan ajarannya, kemudian berpindah dari agama Allah saw
ke agama lain, misalnya Nasrani atau yahudi tanpa ada paksaaan dan memang atas
kesadarannya sendiri. Jenis murtad ada 2 yakni; kemurtad murni dan kemurtadan
yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
B.
Penutup
Demikian makalah ini kami buat. Apabila
terdapat kesalahan dalam penulisan dan pembahasan makalah ini kami mohon maaf.
Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk lebih baiknya
makalah yang kami buat selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Khalid,
Abdul Rahman. 2004. Garis Pemisah Antara Kufur dan Iman. Jakarta: Bumi
Aksara.
Abdul Wahab,
Muhammad. 2000. Tegakkan Tauhid Tumbangkan Syirik. Yogyakarta:
Pustaka
Pelajar Offset.
Muhammad, Ibrahim. 1998. Pengantar Studi Aqidah Islam. Jakarta
: Robbani Press.
Mufid, Fathul.
2009. Ilmu Tuhid/Kalam. Kudus : STAIN Kudus.
Qardhawy, Yusuf. 1998. Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan. Jakarta
: Robbani
Press.
http//
Masfadlul.blogspot.in/2013/10/makalah-tentang-hal-hal-yang-mengotori.html?m=1,
diakses
pada tanggal 29 Oktober 2014, pukul 10.
[1] Ibrahim
Muhammad, Pengantar Studi Aqidah Islam, Robbani Press, Jakarta, 1998, hlm.
220
[2] Fathul Mufid, Ilmu
Tuhid/Kalam, STAIN Kudus, Kudus, 2009, hlm. 67
[4] Ibid, hlm.
225-248
[5] Ibid, hlm. 223
[6] Yusuf
Qardhawy, Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan, Robbani Press,
Jakarta, 1998, hlm. 83-119
[7] Muhammad bin
Abdul Wahab, Tegakkan Tauhid Tumbangkan Syirik, Pustaka Pelajar Offset,
Yogyakarta,
2000, hlm. 81
[8] Ibrahim
Muhammad, Op. Cit., hlm. 223
[9] Ibid, hlm. 225
[10] Ibid, hlm. 278
[11] Abdul Rahman
Abdul Khalid, Garis Pemisah Antara Kufur dan Iman, Bumi Aksara, Jakarta,
2004, hlm.79
[12] Ibrahim
Muhammad, Op. Cit., hlm. 280-283
[13]
Ibid, 285-290
[14] Ibid, hlm.
278-280
[15] Ibid, hlm. 291
[16] Ibrahim
Muhammad, Loc. Cit.
[17] Ibid, hlm. 294
[18] Ibid, hlm. 295
[19] Ibid, hlm. 291
[20] Masfadlul.blogspot.in/2013/10/makalah-tentang-hal-hal-yang-mengotori.html?m=1,
diakses pada tanggal 29
Oktober 2014, pukul 10.30 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar