Selasa, 12 Mei 2015

MEMAKAN HARTA YANG BUKAN HAKNYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan di kumpulkannya harta sebanyak-banyaknya. Hal ini mendorong seseorang untuk mendapatkan harta dengan segala cara termasuk dengan cara yang batil. Oleh karena itu ada batasan-batasan tertentu untuk seseorang dalam memperoleh harta tersebut.
Sesungguhnya Allah telah menyediakan fasilitas hidup untuk manusia,yang halal dan baik. Oleh karena itu, untuk kemaslahatan dan kebaikan hamba-Nya, Allah melarang dan mengharamkan apa-apa yang membahayakan dan memudhorotkan bagi diri sendiri ataupun orang lain. Memakan harta secara batil sama halnya mengambil atau menggunakan manfaat harta orang lain tanpa izin. Jika hendak mengambil keuntungan dari harta orang lain mesti dilakukan dengan cara yang di benarkan oleh syari’ah, meskipun melalui perniagaan yang di halalkan syari’ah lebih penting lagi supaya dalam transaksi tersebut di sertai dengan kerelaan masing-masing pihak, sehingga tidak ada paksaan atau ancaman tertentu. Dalam makalah ini, kami akan membahas secara singkat tentang larangan memakan harta yang bukan haknya.

B.     Rumusan Masalah
Dari makalah yang kami buat ini, yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.      Acuan Surat An-Nisa Ayat 30
2.      Latar Belakang Surat An-Nisa
3.      Pembahasan Surat An-Nisa Ayat 30
4.      Uraian Surat An-Nisa Ayat 30 yang berhubungan dengan Manajemen Bisnis Syari’ah





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Acuan Ayat
a.      Q.S An-Nisa’ : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
Terjemah:
Hai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.[1]

b.      Q.S An-Nisa’ : 30
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)
    Terjamah:
Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

c.       Q.S An-Nisa’ : 31
     إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلا كَرِيمًا (٣١)
Terjemah:
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
2.      Latar Belakang Surat An-Nisa
Surat An-Nisa merupakan Surat/Ayat Madaniyah. Yakni segala ayat yang turun di Madinah, ataupun yang turun di sekitar Madinah seperti Badar, Uhud, dan lain-lain. Madaniyah juga dapat diartikan segala ayat yang turun setelah Rasulullah hijrah sekalipun turunnya di Mekkah.
Adapun ciri dari surat madaniyah yakni dalam setiap ayat-ayat yang membicarakan soal hukum, fardhu, tata cara ibadah, muamalah, kekeluargaan dll. Surat ini diturnkan dalam rangka menata syariat islam pada saat itu.
Dalam kitab Tafsir al-Azhar karangan Hamka mengungkapkan bahwa setiap ayat pada Al-Qur’an memang tidak semuanya yang turun memiliki Asbabun Nuzul. Jelasnya, ayat-ayat yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad S.A.W itu adakalanya turun diawali dengan adanya sebab-sebab melainkan murni sebagai petunjuk kepada manusia ke  jalan yang benar. Tercatat 176 keseluruhan ayat dari surat an-Nisa, Hamka menyebutkan ayat-ayat yang di lengkapi dengan Asbabun Nuzul adalah 29 ayat. Dan untuk ayat 29-30 tidak memiliki asbabun nuzul melainkan murni sebagai petunjuk untuk manusia.

3.      Pembahasan Surat An-Nisa Ayat 30
Surat An-Nisa Ayat 29-31, dalam Q.S An-Nisa ayat 29 diterangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas. Dan dalam ayat ini Allah juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun saling membunuh. Dan Allah menerangkan semua ini, sebagai wujud dari kasih sayang-Nya, karena Allah itu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Transaksi harta dibahas begitu rinci dalam Islam, karena sebagaimana kita ketahui, harta adalah ruh kehidupan bagi siapapun dan kapanpun. Jika tidak dibuat aturan main dengan benar, pasti akan timbul permusuhan, padahal Islam tidak menginginka pertumpahan darah hanya karena harta. Karena itu dalam perdagangan ini Islam mengaturnya agar satu sama lain bisa hidup berdampingan secara rukun. Hakekat harta ini pada dasarnya adalah hak bersama. Sehingga setiap individu punya hak untuk mendapatkannya dan mengelolanya, asal dengan landasan adil dan kerelaan, jauh dari kedzolima, manipulasi, kebohongan, kecurangan dan paksaan.[2]
Q.S An-Nisa ayat 30, dijelaskan bahwa orang  yang memakan harta bukan haknya dan hal tersebut dilakukan dengan sengaja seperti dijelaskan pada ayat sebelumnya, maka Allah akan membalasnya dengan memasukkanya kedalam neraka.
Q.S An-Nisa ayat 31, dijelaskan bahwa seseorang yang selalu berada dijalan yang benar yang di ridhoi oleh Allah khususnya tidak memakan harta yang bukan haknya seperti suap menyuap, tipuan dalam jual beli, riba, merampas harta yang bukan haknya, mengurangi timbangan dan takaran, niscaya Allah akan memberikan surga sebagai balasannya.






















BAB III
PENUTUP

A.    Uraian
Islam itu bukan liberal kapitalis, yaitu sebuah sistem perekonomian yang sekarang ini dilaksanakan oleh barat, dimana mereka memberikan kekuasaan mutlak pada individu untuk mengeruk harta kekayaan alam semesta ini tanpa memperhatikan asas keadilan, kebersamaan, dan kerelaan. Dalam Islam ada teori kepemilikan, yaitu manusia diberi oleh Allah hak kepemilikan harta tapi disamping itu dia diberikan kewajiban mengeluarkan harta tatkala diperlukan, misalnya zakat.
Kita dilarang oleh Allah untuk mendapatkan harta dengan cara yang tidak diperbolehkan syara’. Umumnya harta didapatkan dengan transaksi jual beli atau perdagangan yang di dalamnya terjadi transaksi timbal balik. Selama transaksi tersebut dilakukan sesuai aturan syar’i maka hukumnya halal. Jual beli itu harus dilandasi dengan keikhlasan dan keridhoan artinya tidak boleh ada kedholiman, penipuan, pemaksaan dan hal – hal lain yang merugikan kedua belah pihak.
Dalam surat An-Nisa ayat 29-31 telah dijelaskan tentang anjuran untuk tidak memakan harta yang bukan haknya. Jika kami kaitkan dengan Manajemen Bisnis Syari’ah kami bisa mengambil kesimpulan bahwa dalam mencari harta, kita sebagai pembisnis  tidak boleh memakan harta yang bukan milik kita, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan juga akan tercipta kesejahteraan bagi umat manusia. Sehingga dalam mencari harta akan berjalan sesuai aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan tidak menimbulka konflik antar sesama manusia.

B.     Penutup
Demikian makalah ini kami buat. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan dan pembahasan makalah ini kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk lebih baiknya makalah yang kami buat selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.





DAFTAR PUSTAKA

Suwikyo, Dwi. 2010. Ayat-Ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Denmasfauzi3074.wordpress.com/2010/03/13/larangan-memakan-harta-secara-bathil/,  
            diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 11.00 WIB



[1] Dwi Suwikyo, Ayat-Ayat Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hal. 60
[2] Denmasfauzi3074.wordpress.com/2010/03/13/larangan-memakan-harta-secara-bathil/, diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 11.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puncak Natas Angin; Puncak dengan Jalur yang istimewa

Setelah beberapa lama merindukan angin malam diatas ketinggian, kali ini aku punya kesempatan untuk menakhlukan Puncak Natas angin bersama ...