BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Adalah fitrah manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya baik secara lahiriah maupun batiniah. Hal ini mendorong
manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi
kebutuhannya. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan di
kumpulkannya harta sebanyak-banyaknya. Hal ini mendorong seseorang untuk mendapatkan
harta dengan segala cara termasuk dengan cara yang batil. Oleh karena itu ada
batasan-batasan tertentu untuk seseorang dalam memperoleh harta tersebut.
Sesungguhnya Allah telah menyediakan
fasilitas hidup untuk manusia,yang halal dan baik. Oleh karena itu, untuk
kemaslahatan dan kebaikan hamba-Nya, Allah melarang dan mengharamkan apa-apa
yang membahayakan dan memudhorotkan bagi diri sendiri ataupun orang lain. Memakan
harta secara batil sama halnya mengambil atau menggunakan manfaat harta orang
lain tanpa izin. Jika hendak mengambil keuntungan dari harta orang lain mesti
dilakukan dengan cara yang di benarkan oleh syari’ah, meskipun melalui
perniagaan yang di halalkan syari’ah lebih penting lagi supaya dalam transaksi
tersebut di sertai dengan kerelaan masing-masing pihak, sehingga tidak ada
paksaan atau ancaman tertentu. Dalam makalah ini, kami akan membahas secara
singkat tentang larangan memakan harta yang bukan haknya.
B.
Rumusan Masalah
Dari makalah
yang kami buat ini, yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.
Acuan
Surat An-Nisa Ayat 30
2.
Latar
Belakang Surat An-Nisa
3.
Pembahasan
Surat An-Nisa Ayat 30
4.
Uraian
Surat An-Nisa Ayat 30 yang berhubungan dengan Manajemen Bisnis Syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Acuan Ayat
a.
Q.S An-Nisa’ : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
Terjemah:
Hai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan
perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.[1]
b.
Q.S An-Nisa’ : 30
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ
عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ
يَسِيرًا (٣٠)
Terjamah:
Dan barang siapa berbuat demikian dengan
cara melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan
memasukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
c.
Q.S An-Nisa’ : 31
إِنْ تَجْتَنِبُوا
كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلا كَرِيمًا (٣١)
Terjemah:
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan
kamu ke tempat yang mulia (surga).
2.
Latar Belakang Surat An-Nisa
Surat An-Nisa merupakan Surat/Ayat
Madaniyah. Yakni segala ayat yang turun di Madinah, ataupun yang turun di
sekitar Madinah seperti Badar, Uhud, dan lain-lain. Madaniyah juga dapat
diartikan segala ayat yang turun setelah Rasulullah hijrah sekalipun turunnya
di Mekkah.
Adapun ciri dari surat madaniyah
yakni dalam setiap ayat-ayat yang membicarakan soal hukum, fardhu, tata cara
ibadah, muamalah, kekeluargaan dll. Surat ini diturnkan dalam rangka menata
syariat islam pada saat itu.
Dalam kitab Tafsir al-Azhar karangan
Hamka mengungkapkan bahwa setiap ayat pada Al-Qur’an memang tidak semuanya yang
turun memiliki Asbabun Nuzul. Jelasnya, ayat-ayat yang diturunkan Allah kepada
Nabi Muhammad S.A.W itu adakalanya turun diawali dengan adanya sebab-sebab
melainkan murni sebagai petunjuk kepada manusia ke jalan yang benar. Tercatat 176 keseluruhan
ayat dari surat an-Nisa, Hamka menyebutkan ayat-ayat yang di lengkapi dengan
Asbabun Nuzul adalah 29 ayat. Dan untuk ayat 29-30 tidak memiliki asbabun nuzul
melainkan murni sebagai petunjuk untuk manusia.
3.
Pembahasan Surat An-Nisa Ayat 30
Surat An-Nisa Ayat 29-31, dalam Q.S An-Nisa
ayat 29 diterangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi
perdagangan, bisnis jual beli. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman
untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya)
harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh
syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan
perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas. Dan dalam ayat ini Allah
juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun saling
membunuh. Dan Allah menerangkan semua ini, sebagai wujud dari kasih sayang-Nya,
karena Allah itu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Transaksi harta dibahas begitu rinci
dalam Islam, karena sebagaimana kita ketahui, harta adalah ruh kehidupan bagi
siapapun dan kapanpun. Jika tidak dibuat aturan main dengan benar, pasti akan
timbul permusuhan, padahal Islam tidak menginginka pertumpahan darah hanya
karena harta. Karena itu dalam perdagangan ini Islam mengaturnya agar satu sama
lain bisa hidup berdampingan secara rukun. Hakekat harta ini pada dasarnya
adalah hak bersama. Sehingga setiap individu punya hak untuk mendapatkannya dan
mengelolanya, asal dengan landasan adil dan kerelaan, jauh dari kedzolima,
manipulasi, kebohongan, kecurangan dan paksaan.[2]
Q.S An-Nisa ayat 30, dijelaskan
bahwa orang yang memakan harta bukan haknya dan hal
tersebut dilakukan dengan sengaja seperti dijelaskan pada ayat sebelumnya, maka
Allah akan membalasnya dengan memasukkanya kedalam neraka.
Q.S An-Nisa ayat 31, dijelaskan
bahwa seseorang yang selalu berada dijalan yang benar yang di ridhoi oleh Allah
khususnya tidak memakan harta yang bukan haknya seperti suap menyuap, tipuan
dalam jual beli, riba, merampas harta yang bukan haknya, mengurangi timbangan
dan takaran, niscaya Allah akan memberikan surga sebagai balasannya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Uraian
Islam itu bukan liberal kapitalis,
yaitu sebuah sistem perekonomian yang sekarang ini dilaksanakan oleh barat,
dimana mereka memberikan kekuasaan mutlak pada individu untuk mengeruk harta
kekayaan alam semesta ini tanpa memperhatikan asas keadilan, kebersamaan, dan
kerelaan. Dalam Islam ada teori kepemilikan, yaitu manusia diberi oleh Allah
hak kepemilikan harta tapi disamping itu dia diberikan kewajiban mengeluarkan
harta tatkala diperlukan, misalnya zakat.
Kita dilarang oleh Allah untuk
mendapatkan harta dengan cara yang tidak diperbolehkan syara’. Umumnya harta
didapatkan dengan transaksi jual beli atau perdagangan yang di dalamnya terjadi
transaksi timbal balik. Selama transaksi tersebut dilakukan sesuai aturan
syar’i maka hukumnya halal. Jual beli itu harus dilandasi dengan keikhlasan dan
keridhoan artinya tidak boleh ada kedholiman, penipuan, pemaksaan dan hal – hal
lain yang merugikan kedua belah pihak.
Dalam surat An-Nisa ayat 29-31 telah
dijelaskan tentang anjuran untuk tidak memakan harta yang bukan haknya. Jika
kami kaitkan dengan Manajemen Bisnis Syari’ah kami bisa mengambil kesimpulan
bahwa dalam mencari harta, kita sebagai pembisnis tidak boleh memakan harta yang bukan milik
kita, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan juga akan tercipta
kesejahteraan bagi umat manusia. Sehingga dalam mencari harta akan berjalan
sesuai aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan tidak menimbulka konflik antar sesama
manusia.
B.
Penutup
Demikian
makalah ini kami buat. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan dan
pembahasan makalah ini kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun sangat
kami butuhkan untuk lebih baiknya makalah yang kami buat selanjutnya. Selamat
membaca dan semoga bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Suwikyo, Dwi.
2010. Ayat-Ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Denmasfauzi3074.wordpress.com/2010/03/13/larangan-memakan-harta-secara-bathil/,
diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 11.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar