BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar
modal merupakan indikator kemajuan perekonomian Indonesia yang dapat menunjang
kemajuan dan memeratakan pendapatan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjelaskan bahwa pasar modal sebagai suatu
tempat berlangsungnya kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan
pergerakan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Keberadaan pasar modal sangat berguna baik bagi investor maupun perusahaan.
Bagi investor dengan tersedianya berbagai instrumen pasar modal (khususnya
investasi jangka panjang) seperti saham dan obligasi akan memperbanyak pilihan
investasi. Investor juga dapat membentuk portofolio sesuai dengan risiko yang
bersedia ditanggung (risk) dan tingkat keuntungan yang diharapkan (return).
Sedangkan bagi perusahaan, pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk
memperoleh Jana dalam bentuk modal sendiri (equity) dengan menjual saham atau
mengeluarkan obligasi. Setiap perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) secara
umum bertujuan untuk meningkatkan harga atau nilai sahamnya guna memaksimalkan
kekayaan dan kemakmuran para pemegang sahamnya.
Setiap
perusahaan dapat menjual surat berharganya di BEJ baik dalam bentuk saham
maupun obligasi, melalui penawaran umum perdana atau initial public offering
(IPO) di pasar primer. Kemudian saham diperdagangkan di pasar sekunder setelah
terdaftar di bursa.
B.
Rumusan Masalah
Dari makalah yang kami
buat ini, yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.
Apa Pengertian
Penawaran Umum?
2.
Bagaimana
Proses Penawaran Umum?
3.
Apasaja Tujuan,
Manfaat dan Konsekuensi Go Public?
4.
Apakah
Perdagangan Efek itu?
5.
Bagaimana
Prosedur Penerbitan Efek?
6.
Bagaimana
Prosedur Pemesanan dan Perdagangan Efek?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Penawaran Umum
Dalam pasar finansial, initial
public offering (IPO) (bahasa Indonesia:
penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut
akan menerbitkan hanya saham-saham
pertama, namun bisa juga menawarkan saham
kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan
merekrut seorang bankir
investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk
membantu menulis prospektus.
Penjualan saham
diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan jika relevan, sebuah bursa saham. Biasanya
menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi keuangan dan prospek
sebuah perusahaan kepada para investor.[1]
IPO disebut sebagai Penawaran Saham
Perdana. Dengan demikian IPO adalah saham suatu perusahaan yang pertama kali
dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat / publik. Karena itu
perusahaan yang melakukan IPO sering disebut sedang "Go Public".
Go public adalah salah satu istilah
yang digunakan di pasar modal pada saat perusahaan memasuki masa proses akan
masuk di bursa efek. Go public dapat diartikan proses perusahaan menjadi milik
masyarakat secara umum. Artinya perusahaan itu menawarkan diri untuk dimiliki
sahamnya oleh masyarakat. Kepemilikan masyarakat dalam hal saham ini dilakukan
dengan cara penjualan saham di bursa efek.[2]
B.
Proses
Penawaran Umum
a.
Persiapan Emiten
dalam Rangka Penawaran Umum
1)
Manajemen
perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
2)
Perusahaan
meminta persetujuan rencana go public kepada para pemegang saham dan perubahan
anggaran dasar dalam RSUP (Rapat Umum Pemegang Saham).
3)
Emiten mencari
profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen berikut ini.
a)
Penjamin emisi
(underwriter) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
b)
Profesi
penunjang seperti:[3]
(1)
Akuntan public
(auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk
dua tahun terakhir;
(2)
Notaris untuk
melakukan perubahan atas anggaran dasar, membuat akta perjanjian-perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat;
(3)
Konsultan hukum
untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
c)
Lembaga
penunjang
(1)
Wali amanat
akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang obligasi (untuk emisi
obligasi).
(2)
Penanggung
(guarantor).
(3)
Biro
Administrasi Efek (BAE).
(4)
Tempat
Penitipan Harta (Kustodian)
4)
Perusahaan
mempersiapkan kelengkapan dokumentasi emisi.
5)
Perusahaan
melakukan kontrak pendahuluan dengan bursa efek.
6)
Perusahaan
melakukan penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi.
7)
Khusus
penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus
memperoleh peringkat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek.
8)
Perusahaan
menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam,
sekaligus melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
9)
Penawaran umum
dalam hal ini adalah meliputi penawaran efek yang dilakukan dalam wilayah
Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media
massa atau ditawarkan kepada lebih dari (seratus pihak, atau telah dijual
kepada lebih dari lima puluh pihak dalam batas nilai serta bebas waktu
tertentu.
10) Penawaran efek di wilayah Republik Indonesia meliputi penawaran
efek yang dilakukan oleh emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal
Indonesia, maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui
prinsip keterbukaan.
11) Keturunan penawaran umum berlaku juga bagi emiten dalam negeri yang
melakukan penawaran umum di luar kepada warga negara Indonesia. Hal ini
diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan
investasi dalam efek yang ditawarkan oleh pihak tersebut di luar wilayah
Republik Indonesia.
12) Penawaran efek kepada lebih dari seratus pihak tersebut tidak
dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian efek atau
tidak. Sementara itu, penjualan efek kepada lebih dari lima puluh pihak
tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan efek dimaksud tanpa
memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.
13) Media massa yang dimaksud adalah surat kabar, majalah, film,
televise, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur, dan barang
cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari seratus pihak.
14) Jumlah seratus pihak dalam penawaran efek dan lima puluh pihak
dalam penjualan efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai
dengan perkembangan pasar modal.
Perubahan
tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
b.
Ketentuan yang
harus Dipenuhi oleh Emiten yang Akan Go-Public
Emiten harus memenuhi peraturan Bapepam tentang.[4]
1)
Tata cara
pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
2)
Pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3)
Pedoman
mengenai bentuk dan isi prokspektus dan prokspektus ringkas dalam rangka
penawaran umum.
4)
Pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka penawaran umum.
Prospektus
adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum, yang
dimaksudkan agar pihak lain membeli efek yang ditawarkan.
c.
Proses
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran di Bapepam
1)
Pernyataan
pendaftaran disampaikan oleh emiten bersama penjamin emisi diterima Bapepam.
2)
Emiten
melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
3)
Bapepam
melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen emisi yang terdiri dari:
a)
Surat pengantar
pernyataan pendaftaran
b)
Prospektus
lengkap
c)
Iklan, brosur,
edaran
d)
Dokumen lain
yang diwajibkan
e)
Rencana jadwal
emisi
f)
Konsep surat
efek
g)
Laporan
keuangan
h)
Rencana penggunaan
dana (dirinci per tahun)
i)
Proyeksi jika
dicantumkan dalam prospektus
j)
Legal audit
k)
Legal opinion
l)
Riwayat hidup
komisaris dan direksi
m)
Perjanjian
penjamin emisi
n)
Perjanjian agen
penjualan
o)
Perjanjian
penanggungan (untuk emiten obligasi)
p)
Perjanjian perwaliamanatan
(untuk emiten obligasi)
q)
Perjanjian
dengan bursa efek
r)
Kontrak
pengelolaan saham
s)
Kesanggupan
calon emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan oleh ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
t)
Bapepam dapat
meminta keterangan lain yang bukan merupakan bagian dari pendaftaran, seperti
NPWP, KTP komisaris dan direksi.
4)
Evaluasi atas:
a)
Kelengkapan
dokumen
b)
Kecukupan dan
kejelasan informasi
c)
Keterbukaan
d)
Aspek hukum,
akuntansi, keuangan dan manajemen
e)
Menanggapi
sesuai dengan waktu yang ditetapkan
f)
Pernyataan
pendaftaran dinyatakan efektif
d.
Penawaran Umum
1)
Periode pasar
perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal (investor) oleh penjamin
emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2)
Pernyataan
saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek
yang tersedia.
3)
Pencatatan efek
di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan dibursa.
C.
Tujuan,
Manfaat, dan Konsekuensi Go Public
a.
Tujuan
Penawaran Umum
Setiap
manajemen perseroan memiliki pertimbangan masing-masing sehingga pada akhirnya
mereka memutuskan untuk melakukan penawaran umum di pasar modal. Manajemen
perseroan umumnya mempertimbangkan beberapa tujuan berikut untuk memilih
alternatif pembiayaan melalui pasar
modal.[5]
1)
Tujuan
Nonfinansial
a)
Meningkatkan
profesionalisme
b)
Mengurangi
pemilikan internal (untuk saham)
c)
Pemasaran
perusahaan
d)
Adanya akses
(privilege) perseroan
e)
Meningkatkan
kepercayaan berbagai pihak pada perseroan
f)
Kondisi khusus
sesuai kebutuhan perseroan
2)
Tujuan
Finansial
a)
Meningkatkan
modal perseroan (untuk emiten saham)
b)
Untuk ekspansi
c)
Meningkatkan
dana substansi perusahaan
d)
Meningkatkan
kesempatan untuk mengembangkan perusahaan
e)
Memperbaiki
struktur keuangan perseroan
f)
disvestasi
b.
Manfaat
Penawaran Umum
1)
Diperoleh dana
segar yang relatif besar dan diterima sekaligus
2)
Biaya relative
murah
3)
Proses relative
mudah
4)
Pembagian
dividen berdasarkan keuntungan
5)
Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
meningkatkan profesionalisme
6)
Penawaran umum
saham memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
7)
Emiten akan
lebih dikenal oleh masyarakat (sebagai media promosi)
8)
Penawaran umum saham
dapat memberikan kesempatan kepada koperasi dan karyawan perusahaan untuk
membeli saham
9)
Penawaran umum
saham merupakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan
10) Penawaran umum saham bisa menggunakan jasa penanggung (guarantor)
apabila Debt Equity Ratio (DER) emiten tinggi
c.
Konsekuensi
Penawaran Umum Saham
1)
Keharusan
keterbukaan (full disclosure)
2)
Harus menunjuk
wali amanat yang akan mewakili kepentingan pemegang obligasi
3)
Menyisihkan
dana pelunasan obligasi (sinking fund)
4)
Kewajiban
melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan
oleh emiten dan wali amanat
5)
Keharusan
mengikuti peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
6)
Mengubah gaya
manajemen perusahaan menjadi lebih formal
7)
Kewajiban
membayar dividen
8)
Selalu berusaha
untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
9)
Memberitahukan
kepada wali amanat setiap perubahan yang terjadi yang dapat memengaruhi
perkembangan.
D.
Perdagangan
Efek
Pedagang efek berfungsi sebagai
principal yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. PE di
sini bertindak sebagai investor sehingga PE menerima konsekuensi, baik untung
mupun rugi. Jika seseorang atau badan hukum merangkap sebagai perantara
pedagang efek dan pedagang efek ia diwajibkan mengutarakan kepentingan nasabah.
Jika seseorang atau badan hukum diberi kuasa melaksanakan transaksi di bursa,
ia tidak diperkenankan melakukan transaksi efek untuk kepentingan pribadi.[6]
Sistem perdagangan efek di bursa
efek dilakukan melalui dua sistem, yaitu sistem kol dan sistem perdagangan
terus-menerus (auction market).
Efek yang diperdagangkan di bursa
efek bermacam-macam, tetapi jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di
bursa efek Indonesia adalah saham. Perusahaan yang akan menerbitkan saham di
Bursa Efek Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1)
Pernyataan
pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2)
Laporan
keuangan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar
tanpa syarat untuk tahun buku terakhir.
3)
Saham yang
dicatatkan sekurang-kurangnya satu juta lembar.
4)
Jumlah pemegang
saham, baik perorangan maupun lembaga, sekurang-kurangnya 200 investor dan
seorang pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 lembar saham.
5)
Perusahaan yang
bersangkutan wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah disetor penuh,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan presentase pemilikan saham oleh
pemodal asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa).
6)
Perusahaan
tersebut telah berdiri dan beroprasi sekurang-kurangnya tiga tahun telah
berdiri pada suatu tahun buku anggaran dasar, telah memperoleh pengesahan dari
Departemen Kehakiman, telah beroprasi jika memenuhi salah satu kriteria berikut
ini, yaitu telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM, telah memperoleh
izin operasional dari Departemen Teknis, secara akuntasi telah mencatat
laba/rugi operasional, atau secara ekonomis telah mempunyai pendapatan/biaya
yang berhubungan dengan operasi pokok.
7)
Dalam dua tahun
buku terakhir, perusahaan yang bersangkutan memperoleh laba bersih dan operasioal.
8)
Perusahaan
tersebut memiliki total kekayaan aktiva (sesuai ketentuan yang berlaku).
9)
Bagi perusahaan
yang telah melakukan penawaran umum, memiliki nilai kapitalisasi saham yang
disetor penuh (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
10)
Anggota direksi
dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
Perusahaan yang
akan mencatatkan sahamnya di bursa dikenakan biaya pencatatan.
E.
Prosedur
Penerbitan efek
Setiap perusahaan selalu berusaha
untuk mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu. Agar perusahaan dapat
berkembang secara berkelanjutan (sustainable), manajemen perusahaan selalu
mencari cara agar perkembangan usaha tersebut dapat terjadi. Banyak cara yang
dapat ditempuh oleh manajemen perusahaan untuk mengembangkan perusahaan, misalnya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), untuk memperbaiki mutu
produknya sehingga dapat memenangkan persaingan dan dapat pula dilakukan dengan
cara memperbaiki kondisi permodalan perusahaan.[7]
Perusahaan yang ingin memperbaiki
kondisi permodalannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan
meminta pemilik perusahaan untuk menambah modalnya, meminjam dari bank, atau
menerbitkan efek untuk dijual di pasar modal. Jika suatu perusahaan ingin
memprbaiki permodalannya dan memutuskan akan menerbitkan efek (go public),
perusahaan tersebut harus melakukan tiga tahapan kegiatan, yaitu sebagai
berikut:
-
RUPS
Penunjukan Melampirkan Dokumen
-
Konsultasi
- Underwiter - Prospektus - Perjanjian
- Lembaga penunjang
- Laporan Keuangan lembaga
- Profesi penunjang
- Anggaran Dasar penunjang
- pernyataan
pendapat
dari
segi
hukum
-pernyataan
Manajemen
di
bidang akuntansi
|
|
|
F.
Prosedur Pemesanan Dan Perdagangan Efek
1.
Pemesanan Efek
Pengajuan pemesanan efek dialamatkan kepada bagian pemasaran. Formulir
pemesanan itu berisi nama nasabah, nomor rekening efek nasabah, jenis efek yang
dipesan, harta pemesanan, jumlah efek yang dipesan, tanggal, dan waktu
pemesanan dilakukan. Semua form tersebut diisi oleh nasabah dan diserahkan
kepada bagian pemasaran. Selanjutnya bagian pemasaran yang telah menerima
pesanan dari nasabah, ia mencatat pesanan tersebut pada formulir pemesanan
secara rinci meliputi nama nasabah, nomer rekening efek nasabah, jenis efek
yang dipesan, harta pesanan, jumlah efek yang dipesan, tanggal, waktu pemesanan
dilakukan sebagaimana yang diisi oleh nasabah. Bagian pemasaran menghubungi
formulir pemesanan tersebut dan disusun secara kronologi sesuai dengan urutan
waktu.
Formulir yang telah di isi secara lengkap dikirimkan ke bagian pengawas
untuk mendapatkan verifikasi guna untuk memastikan bahwa nasabah telah membuka
rekening efek dan kemampuan atau kecukupan dana dan atau efek yang dimiliki
oleh nasabah. Setelah mendapat verifikasi dari pengawas, pesanan tersebut
diteruskan kebagian pesanan dan perdagangan.
Bagian pesanan dan perdagangan meneruskan pesanan dari bagian pemasaran ke
wakil perantara pedagang efek yang ada di lantai bursa efek (Floor Teder).
Wakil perantara pedagang efek mencatat pesanan dibuku loog sesuai dengan urutan
waktu pesanan diterima dan selanjutnya melakukan input data kedalam sistem
komputer perdagangan JATS untuk Bursa Efek Jakarta.
2. Perdagangan Efek
Perusahaan efek yang akan melakukan pembelian atau penjualan efek, harus
memasukkan pesanan beli/jual kedalam sistem bursa (JATS). Proses tawar menawar
yang dilakukan oleh JATS selalu berpedoman pada prioritas harga dan prioritas
waktu. Pesanan dibeli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap
pesanan beli pada harga yang lebih rendah. Sedangkan pesanan jual pada harga
yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap pesanan jual pada harga yang
lebih tinggi. Strukturnya sebagai berikut: Dalam keadaan pesanan jual atau
pesanan beli diajukan pada harga yang sama, maka JATS akan memberikan prioritas
waktu kepada pesanan jual atau pesanan beli yang diajukan terlebih dahulu.
Ketika investor memasukkan pesanan jual atau pesanan beli pada suatu efek
tertentu, Floor Tader menentukan harga yang berpedoman pada harga pembukaan
yang terjadi atas efek tersebut. Penentuan harga pembukaan biasanya
dilaksanakan 30 menit sebelum perdagangan sesi pertama dimulai yang lebih
dikenal dengan istilah pra opening period. Pada masa pra opening period, floor
trade bebas memasukkan order. Harga pembukaan terjadi pada harga tertinggi dan
mempunyai jumlah permintaan dan penawaran yang terbanyak. Dalam hal harga
pembukaan suatu efek tidak terbentuk, maka tawar menawar atas efek tersebut
dilakukan dengan berpedoman pada harga terakhir yang terjadi pada hari bursa
sebelumnya. Untuk efek yang baru pertama kali diperdagangkan, harga pembukaan
sama dengan harga perdana efek tersebut pada saat ditawarkan kepada publik pada
saat penawaran umum (IPO:Initial Public Offering).[8]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dalam pasar
finansial, initial public offering (IPO) (bahasa Indonesia:
penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum.
2.
Proses
penawaran umum diantaranya; persiapan emiten dalam rangka penawaran umum,
ketentuan yang harus dipenuhi oleh emiten yang akan go public, proses pengajuan
pernyataan pendaftaran di bapepam, penawaran umum.
3.
Tujuan
penawaran umum diantaranya; Meningkatkan profesionalisme, Mengurangi pemilikan
internal (untuk saham), Pemasaran perusahaan, Adanya akses (privilege)
perseroan, Meningkatkan kepercayaan berbagai pihak pada perseroan, Kondisi
khusus sesuai kebutuhan perseroan.
4.
Pedagang efek
berfungsi sebagai principal yang melakukan transaksi untuk kepentingan
perusahaan anggota.
5.
Setiap
perusahaan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu.
6.
Pengajuan pemesanan efek dialamatkan kepada bagian pemasaran.
Formulir pemesanan itu berisi nama nasabah, nomor rekening efek nasabah, jenis
efek yang dipesan, harta pemesanan, jumlah efek yang dipesan, tanggal, dan
waktu pemesanan dilakukan. Semua form tersebut diisi oleh nasabah dan
diserahkan kepada bagian pemasaran.
B.
Penutup
Demikian makalah yang kami buat,
apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf. Kritik
dan saran yang mendukung senantiasa kami harapkan demi kesempurnaan makalah
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Supriyadi. 2009. Pasar
Modal Syariah Di Indonesia Menggagas Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik. Kudus: STAIN Kudus.
Veithzal Rivai dkk. 2012. Financial
Institution Management. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
https://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran_umum_perdana, diakses pada tanggal 28 februari 2016, pukul 12.30 WIB
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran_umum_perdana, diakses pada
tanggal 28 februari 2016, pukul 12.30 WIB
[2] Ahmad
Supriyadi, Pasar Modal Syariah Di
Indonesia Menggagas Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik, STAIN Kudus,
Kudus, 2009, hlm. 127.
[3]
Veithzal Rivai
dkk, Financial Institution Management,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 131.
[4] Ibid, hlm.,
132
[5] Ibid, hlm.,
134
[6] Ibid, hlm.,
119
[7] Ibid, hlm.,123
[8] Ahmad
Supriyono, Op. Cit. hlm., 171-173
Tidak ada komentar:
Posting Komentar