Rabu, 08 Juni 2016

PENAWARAN UMUM DAN PERDAGANGAN EFEK



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar modal merupakan indikator kemajuan perekonomian Indonesia yang dapat menunjang kemajuan dan memeratakan pendapatan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjelaskan bahwa pasar modal sebagai suatu tempat berlangsungnya kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan pergerakan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Keberadaan pasar modal sangat berguna baik bagi investor maupun perusahaan. Bagi investor dengan tersedianya berbagai instrumen pasar modal (khususnya investasi jangka panjang) seperti saham dan obligasi akan memperbanyak pilihan investasi. Investor juga dapat membentuk portofolio sesuai dengan risiko yang bersedia ditanggung (risk) dan tingkat keuntungan yang diharapkan (return). Sedangkan bagi perusahaan, pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk memperoleh Jana dalam bentuk modal sendiri (equity) dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Setiap perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) secara umum bertujuan untuk meningkatkan harga atau nilai sahamnya guna memaksimalkan kekayaan dan kemakmuran para pemegang sahamnya.
Setiap perusahaan dapat menjual surat berharganya di BEJ baik dalam bentuk saham maupun obligasi, melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar primer. Kemudian saham diperdagangkan di pasar sekunder setelah terdaftar di bursa.

B.     Rumusan Masalah
Dari makalah yang kami buat ini, yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.      Apa Pengertian Penawaran Umum?
2.      Bagaimana Proses Penawaran Umum?
3.      Apasaja Tujuan, Manfaat dan Konsekuensi Go Public?
4.      Apakah Perdagangan Efek itu?
5.      Bagaimana Prosedur Penerbitan Efek?
6.      Bagaimana Prosedur Pemesanan dan Perdagangan Efek?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Penawaran Umum
Dalam pasar finansial, initial public offering (IPO) (bahasa Indonesia: penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.
Penjualan saham diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan jika relevan, sebuah bursa saham. Biasanya menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi keuangan dan prospek sebuah perusahaan kepada para investor.[1]
IPO disebut sebagai Penawaran Saham Perdana. Dengan demikian IPO adalah saham suatu perusahaan yang pertama kali dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat / publik. Karena itu perusahaan yang melakukan IPO sering disebut sedang "Go Public".
Go public adalah salah satu istilah yang digunakan di pasar modal pada saat perusahaan memasuki masa proses akan masuk di bursa efek. Go public dapat diartikan proses perusahaan menjadi milik masyarakat secara umum. Artinya perusahaan itu menawarkan diri untuk dimiliki sahamnya oleh masyarakat. Kepemilikan masyarakat dalam hal saham ini dilakukan dengan cara penjualan saham di bursa efek.[2]

B.     Proses Penawaran Umum
a.      Persiapan Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
1)      Manajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
2)      Perusahaan meminta persetujuan rencana go public kepada para pemegang saham dan perubahan anggaran dasar dalam RSUP (Rapat Umum Pemegang Saham).
3)      Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen berikut ini.
a)      Penjamin emisi (underwriter) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
b)      Profesi penunjang seperti:[3]
(1)   Akuntan public (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir;
(2)   Notaris untuk melakukan perubahan atas anggaran dasar, membuat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat;
(3)   Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
c)      Lembaga penunjang
(1)   Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang obligasi (untuk emisi obligasi).
(2)   Penanggung (guarantor).
(3)   Biro Administrasi Efek (BAE).
(4)   Tempat Penitipan Harta (Kustodian)
4)      Perusahaan mempersiapkan kelengkapan dokumentasi emisi.
5)      Perusahaan melakukan kontrak pendahuluan dengan bursa efek.
6)      Perusahaan melakukan penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi.
7)      Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek.
8)      Perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
9)      Penawaran umum dalam hal ini adalah meliputi penawaran efek yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari (seratus pihak, atau telah dijual kepada lebih dari lima puluh pihak dalam batas nilai serta bebas waktu tertentu.
10)  Penawaran efek di wilayah Republik Indonesia meliputi penawaran efek yang dilakukan oleh emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia, maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui prinsip keterbukaan.
11)  Keturunan penawaran umum berlaku juga bagi emiten dalam negeri yang melakukan penawaran umum di luar kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam efek yang ditawarkan oleh pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia.
12)  Penawaran efek kepada lebih dari seratus pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian efek atau tidak. Sementara itu, penjualan efek kepada lebih dari lima puluh pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.
13)  Media massa yang dimaksud adalah surat kabar, majalah, film, televise, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur, dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari seratus pihak.
14)  Jumlah seratus pihak dalam penawaran efek dan lima puluh pihak dalam penjualan efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan pasar modal.
Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
b.      Ketentuan yang harus Dipenuhi oleh Emiten yang Akan Go-Public
Emiten harus memenuhi peraturan Bapepam tentang.[4]
1)      Tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
2)      Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3)      Pedoman mengenai bentuk dan isi prokspektus dan prokspektus ringkas dalam rangka penawaran umum.
4)      Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka penawaran umum.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum, yang dimaksudkan agar pihak lain membeli efek yang ditawarkan.
c.       Proses Pengajuan Pernyataan Pendaftaran di Bapepam
1)      Pernyataan pendaftaran disampaikan oleh emiten bersama penjamin emisi diterima Bapepam.
2)      Emiten melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
3)      Bapepam melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen emisi yang terdiri dari:
a)      Surat pengantar pernyataan pendaftaran
b)      Prospektus lengkap
c)      Iklan, brosur, edaran
d)     Dokumen lain yang diwajibkan
e)      Rencana jadwal emisi
f)       Konsep surat efek
g)      Laporan keuangan
h)      Rencana penggunaan dana (dirinci per tahun)
i)        Proyeksi jika dicantumkan dalam prospektus
j)        Legal audit
k)      Legal opinion
l)        Riwayat hidup komisaris dan direksi
m)    Perjanjian penjamin emisi
n)      Perjanjian agen penjualan
o)      Perjanjian penanggungan (untuk emiten obligasi)
p)      Perjanjian perwaliamanatan (untuk emiten obligasi)
q)      Perjanjian dengan bursa efek
r)       Kontrak pengelolaan saham
s)       Kesanggupan calon emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
t)       Bapepam dapat meminta keterangan lain yang bukan merupakan bagian dari pendaftaran, seperti NPWP, KTP komisaris dan direksi.
4)      Evaluasi atas:
a)      Kelengkapan dokumen
b)      Kecukupan dan kejelasan informasi
c)      Keterbukaan
d)     Aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen
e)      Menanggapi sesuai dengan waktu yang ditetapkan
f)       Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif
d.      Penawaran Umum
1)      Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal (investor) oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2)      Pernyataan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
3)      Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan dibursa.

C.    Tujuan, Manfaat, dan Konsekuensi Go Public
a.      Tujuan Penawaran Umum
Setiap manajemen perseroan memiliki pertimbangan masing-masing sehingga pada akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan penawaran umum di pasar modal. Manajemen perseroan umumnya mempertimbangkan beberapa tujuan berikut untuk memilih alternatif  pembiayaan melalui pasar modal.[5]
1)      Tujuan Nonfinansial
a)      Meningkatkan profesionalisme
b)      Mengurangi pemilikan internal (untuk saham)
c)      Pemasaran perusahaan
d)     Adanya akses (privilege) perseroan
e)      Meningkatkan kepercayaan berbagai pihak pada perseroan
f)       Kondisi khusus sesuai kebutuhan perseroan
2)      Tujuan Finansial
a)      Meningkatkan modal perseroan (untuk emiten saham)
b)      Untuk ekspansi
c)      Meningkatkan dana substansi perusahaan
d)     Meningkatkan kesempatan untuk mengembangkan perusahaan
e)      Memperbaiki struktur keuangan perseroan
f)       disvestasi
b.      Manfaat Penawaran Umum
1)      Diperoleh dana segar yang relatif besar dan diterima sekaligus
2)      Biaya relative murah
3)      Proses relative mudah
4)      Pembagian dividen berdasarkan keuntungan
5)      Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
6)      Penawaran umum saham memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
7)      Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (sebagai media promosi)
8)      Penawaran umum saham dapat memberikan kesempatan kepada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham
9)      Penawaran umum saham merupakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan
10)  Penawaran umum saham bisa menggunakan jasa penanggung (guarantor) apabila Debt Equity Ratio (DER) emiten tinggi
c.       Konsekuensi Penawaran Umum Saham
1)      Keharusan keterbukaan (full disclosure)
2)      Harus menunjuk wali amanat yang akan mewakili kepentingan pemegang obligasi
3)      Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund)
4)      Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan oleh emiten dan wali amanat
5)      Keharusan mengikuti peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
6)      Mengubah gaya manajemen perusahaan menjadi lebih formal
7)      Kewajiban membayar dividen
8)      Selalu berusaha untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
9)      Memberitahukan kepada wali amanat setiap perubahan yang terjadi yang dapat memengaruhi perkembangan.

D.    Perdagangan Efek
Pedagang efek berfungsi sebagai principal yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. PE di sini bertindak sebagai investor sehingga PE menerima konsekuensi, baik untung mupun rugi. Jika seseorang atau badan hukum merangkap sebagai perantara pedagang efek dan pedagang efek ia diwajibkan mengutarakan kepentingan nasabah. Jika seseorang atau badan hukum diberi kuasa melaksanakan transaksi di bursa, ia tidak diperkenankan melakukan transaksi efek untuk kepentingan pribadi.[6]
Sistem perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui dua sistem, yaitu sistem kol dan sistem perdagangan terus-menerus (auction market).
Efek yang diperdagangkan di bursa efek bermacam-macam, tetapi jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di bursa efek Indonesia adalah saham. Perusahaan yang akan menerbitkan saham di Bursa Efek Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1)      Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2)      Laporan keuangan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun buku terakhir.
3)      Saham yang dicatatkan sekurang-kurangnya satu juta lembar.
4)      Jumlah pemegang saham, baik perorangan maupun lembaga, sekurang-kurangnya 200 investor dan seorang pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 lembar saham.
5)      Perusahaan yang bersangkutan wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah disetor penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan presentase pemilikan saham oleh pemodal asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa).
6)      Perusahaan tersebut telah berdiri dan beroprasi sekurang-kurangnya tiga tahun telah berdiri pada suatu tahun buku anggaran dasar, telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman, telah beroprasi jika memenuhi salah satu kriteria berikut ini, yaitu telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM, telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis, secara akuntasi telah mencatat laba/rugi operasional, atau secara ekonomis telah mempunyai pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
7)      Dalam dua tahun buku terakhir, perusahaan yang bersangkutan memperoleh laba bersih dan operasioal.
8)      Perusahaan tersebut memiliki total kekayaan aktiva (sesuai ketentuan yang berlaku).
9)      Bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum, memiliki nilai kapitalisasi saham yang disetor penuh (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
10)  Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.
Perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa dikenakan biaya pencatatan.

E.     Prosedur Penerbitan efek
Setiap perusahaan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu. Agar perusahaan dapat berkembang secara berkelanjutan (sustainable), manajemen perusahaan selalu mencari cara agar perkembangan usaha tersebut dapat terjadi. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh manajemen perusahaan untuk mengembangkan perusahaan, misalnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), untuk memperbaiki mutu produknya sehingga dapat memenangkan persaingan dan dapat pula dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi permodalan perusahaan.[7]
Perusahaan yang ingin memperbaiki kondisi permodalannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan meminta pemilik perusahaan untuk menambah modalnya, meminjam dari bank, atau menerbitkan efek untuk dijual di pasar modal. Jika suatu perusahaan ingin memprbaiki permodalannya dan memutuskan akan menerbitkan efek (go public), perusahaan tersebut harus melakukan tiga tahapan kegiatan, yaitu sebagai berikut:


 



-          RUPS                 Penunjukan                           Melampirkan                    Dokumen
-          Konsultasi          - Underwiter                         - Prospektus                     - Perjanjian
                           - Lembaga penunjang            - Laporan Keuangan           lembaga
                           - Profesi penunjang               - Anggaran Dasar                penunjang
                                                                                                                         - pernyataan
                                                                                                                           pendapat dari
                                                                                                                           segi hukum
  -pernyataan
                                                                                                                           Manajemen di
                                                                                                                        bidang akuntansi


 


Pasar Sekunder
 
Pencatatan di Bursa
 
Penyerahan sertifikat
 
                                                                                                                                                                                                                       






 
F.     Prosedur Pemesanan Dan Perdagangan Efek
1.      Pemesanan Efek
Pengajuan pemesanan efek dialamatkan kepada bagian pemasaran. Formulir pemesanan itu berisi nama nasabah, nomor rekening efek nasabah, jenis efek yang dipesan, harta pemesanan, jumlah efek yang dipesan, tanggal, dan waktu pemesanan dilakukan. Semua form tersebut diisi oleh nasabah dan diserahkan kepada bagian pemasaran. Selanjutnya bagian pemasaran yang telah menerima pesanan dari nasabah, ia mencatat pesanan tersebut pada formulir pemesanan secara rinci meliputi nama nasabah, nomer rekening efek nasabah, jenis efek yang dipesan, harta pesanan, jumlah efek yang dipesan, tanggal, waktu pemesanan dilakukan sebagaimana yang diisi oleh nasabah. Bagian pemasaran menghubungi formulir pemesanan tersebut dan disusun secara kronologi sesuai dengan urutan waktu.
Formulir yang telah di isi secara lengkap dikirimkan ke bagian pengawas untuk mendapatkan verifikasi guna untuk memastikan bahwa nasabah telah membuka rekening efek dan kemampuan atau kecukupan dana dan atau efek yang dimiliki oleh nasabah. Setelah mendapat verifikasi dari pengawas, pesanan tersebut diteruskan kebagian pesanan dan perdagangan.
Bagian pesanan dan perdagangan meneruskan pesanan dari bagian pemasaran ke wakil perantara pedagang efek yang ada di lantai bursa efek (Floor Teder). Wakil perantara pedagang efek mencatat pesanan dibuku loog sesuai dengan urutan waktu pesanan diterima dan selanjutnya melakukan input data kedalam sistem komputer perdagangan JATS untuk Bursa Efek Jakarta.
2.      Perdagangan Efek
Perusahaan efek yang akan melakukan pembelian atau penjualan efek, harus memasukkan pesanan beli/jual kedalam sistem bursa (JATS). Proses tawar menawar yang dilakukan oleh JATS selalu berpedoman pada prioritas harga dan prioritas waktu. Pesanan dibeli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap pesanan beli pada harga yang lebih rendah. Sedangkan pesanan jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap pesanan jual pada harga yang lebih tinggi. Strukturnya sebagai berikut: Dalam keadaan pesanan jual atau pesanan beli diajukan pada harga yang sama, maka JATS akan memberikan prioritas waktu kepada pesanan jual atau pesanan beli yang diajukan terlebih dahulu.
Ketika investor memasukkan pesanan jual atau pesanan beli pada suatu efek tertentu, Floor Tader menentukan harga yang berpedoman pada harga pembukaan yang terjadi atas efek tersebut. Penentuan harga pembukaan biasanya dilaksanakan 30 menit sebelum perdagangan sesi pertama dimulai yang lebih dikenal dengan istilah pra opening period. Pada masa pra opening period, floor trade bebas memasukkan order. Harga pembukaan terjadi pada harga tertinggi dan mempunyai jumlah permintaan dan penawaran yang terbanyak. Dalam hal harga pembukaan suatu efek tidak terbentuk, maka tawar menawar atas efek tersebut dilakukan dengan berpedoman pada harga terakhir yang terjadi pada hari bursa sebelumnya. Untuk efek yang baru pertama kali diperdagangkan, harga pembukaan sama dengan harga perdana efek tersebut pada saat ditawarkan kepada publik pada saat penawaran umum (IPO:Initial Public Offering).[8]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Dalam pasar finansial, initial public offering (IPO) (bahasa Indonesia: penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum.
2.      Proses penawaran umum diantaranya; persiapan emiten dalam rangka penawaran umum, ketentuan yang harus dipenuhi oleh emiten yang akan go public, proses pengajuan pernyataan pendaftaran di bapepam, penawaran umum.
3.      Tujuan penawaran umum diantaranya; Meningkatkan profesionalisme, Mengurangi pemilikan internal (untuk saham), Pemasaran perusahaan, Adanya akses (privilege) perseroan, Meningkatkan kepercayaan berbagai pihak pada perseroan, Kondisi khusus sesuai kebutuhan perseroan.
4.      Pedagang efek berfungsi sebagai principal yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota.
5.      Setiap perusahaan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu.
6.      Pengajuan pemesanan efek dialamatkan kepada bagian pemasaran. Formulir pemesanan itu berisi nama nasabah, nomor rekening efek nasabah, jenis efek yang dipesan, harta pemesanan, jumlah efek yang dipesan, tanggal, dan waktu pemesanan dilakukan. Semua form tersebut diisi oleh nasabah dan diserahkan kepada bagian pemasaran.

B.     Penutup
Demikian makalah yang kami buat, apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang mendukung senantiasa kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Supriyadi. 2009. Pasar Modal Syariah Di Indonesia Menggagas Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik. Kudus: STAIN Kudus.
Veithzal Rivai dkk. 2012. Financial Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
https://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran_umum_perdana, diakses pada tanggal 28 februari 2016, pukul 12.30 WIB


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran_umum_perdana, diakses pada tanggal 28 februari 2016, pukul 12.30 WIB
[2] Ahmad Supriyadi, Pasar Modal Syariah Di Indonesia Menggagas Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik, STAIN Kudus, Kudus, 2009, hlm. 127.
[3] Veithzal Rivai dkk, Financial Institution Management, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 131.

[4] Ibid, hlm., 132
[5] Ibid, hlm., 134
[6] Ibid, hlm., 119
[7] Ibid, hlm.,123
[8] Ahmad Supriyono, Op. Cit. hlm., 171-173

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puncak Natas Angin; Puncak dengan Jalur yang istimewa

Setelah beberapa lama merindukan angin malam diatas ketinggian, kali ini aku punya kesempatan untuk menakhlukan Puncak Natas angin bersama ...