Rabu, 08 Juni 2016

PREMI ASURANSI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kebutuhan akan jasa perasuransian makin dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia usaha di Indonesia. Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko atas harta benda yang dimiliki. Demikian pula di dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya menghadapi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya.
Asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai untuk menangani risiko. Asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang dihadapi perusahaan.
Disamping itu, usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting perannya karena dari kegiatan perlindungan risiko. Perusahaan asuransi menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi. Dengan peranan asuransi tersebut maka makin terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan.
Didalam asuransi terdapat premi yakni pembayaran dari tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Dengan demikian dalam pembahasan makalah kami akan dibahas lebih lanjut mengenai premi asuransi.

B.     Rumusan Masalah
Dari makalah yang kami buat ini, yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian premi asuransi?
2.      Apa fungsi premi asuransi aktuaria dan penentuan tarif?
3.      Apa saja komponen premi asuransi dan jenis tarif asuransi?
4.      Bagaimana pembayaran premi?
5.      Bagaimana pengembalian premi?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Premi Asuransi
Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung. [1]
Premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah, sumbangan atau sesuatu yang dibayar sebagai tambahan (ekstra) perangsang.
Dalam skop asuransi, premi merupakan:
1)      Imbalan jasa atas jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung.
2)      Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang (benefit) terhadap risiko hari tua maupun risiko kematian (asuransi jiwa).[2]

B.     Fungsi Premi Asuransi Aktuaria Dan Penentuan Tarif
1.      Fungsi Premi Asuransi
Premi sangat penting bagi penanggung, karena dengan premi yang berhasil dikumpulkan dan para tertanggung (yang jumlahnya cukup banyak) dalam waktu yang relative lama, akan membentuk sejumlah dana yang cukup besar, dan dari dana tersebut perusahaan asuransi akan mampu:
a.       Mengembalikan tertanggung kepada posisi (ekonomi) seperti sebelum terjadi kerugian.
b.      Menghindari tertanggung dari kebangkrutan sedemikian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Sedang bagi tertanggung premi juga sangat penting, karena premi yang harus dibayar adalah unsur biaya baginya, yang akan mempengaruhi kegiatan/tingkat konsumsinya. Oleh karena itu, tinggi-rendahnya premi pada umumnya akan menjadi pertimbangan utama bagi tertanggung apakah dia akan menutup risiko dengan asuransi atau tidak.
2.      Aktuaria Dan Penentuan Tarif
Pekerjaan menghitung premi pada asuransi adalah merupkan fungsi yang sangat penting. Maka pada setiap perusahaan asuransi ada bagian yang khusus menangani pekerjaan ini. Bagian atau orang yang berfungsi mengerjakan tugas ini disebut aktuaria/aktuaris.[3]
Pekerjaan penentuan premi asuransi berkisar antara value judgment sampai highly scientifik.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penentuan tarif, antara lain:
a.       Situasi persaingan.
b.      Kondisi/struktur perekonomian.
c.       Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.
Dengan demikian penentuan tarif premi asuransi menjadi tidak mudah, sangat rumit dan membutuhkan kehati-hatian, sebab bila terlalu rendah tidak akan dapat menutup biaya operasi (cost of operation), sedang bila terlalu tinggi jumlah pembeli polis akan sedikit.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif premi asuransi umumnya menyangkut (terutama pada asuransi kerugian):
a.       Jenis barang yang diasuransi.
b.      Kondisi pertanggungannya.
c.       Jenis alat pengangkut barang yang diasuransikan.
d.      Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan.
e.       Jangka waktu pertanggungan.
Dalam menentukan tarif harus diupayakan terciptanya jumlah ideal yang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, yaitu tarif yang dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan untuk mengganti kerugian yang terjadi dan memberikan sedikit keuntungan untuk kelangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan.


C.    Komponen Premi Asuransi dan Jenis Tarif Asuransi
1.      Komponen Premi Asuransi
Macam-macam dan komponen dari tarif premi asuransi antara lain sebagai berikut:
a.       Premi dasar
Premi dasar adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau dikeluarkan. Yang perhitungannya didasarkan pada:
a)      Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi pertama.
b)      Luasnya risiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh tertanggung.
b.      Premi tambahan
Data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atau interestnya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada saat polis ditandatangani, karena pada saat itu data atau informasinya belum lengkap atau tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
c.       Reduksi prima
Dalam hal-hal tertentu penanggung dapat memberikan pengurangan terhadap premi yang dikenakan.
d.      Tarif kompeni
Untuk menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan asuransi, organisasi perusahaan-perusahaan asuransi biasanya menyusun dasar tarif asuransi yang harus dipakai sebagai pedoman para anggotanya dalam menentukan tarif premi asuransi yang akan dikenakan kepada para nasabahnya.[4]
2.      Jenis Tarif Asuransi
Ada dua jenis tarif asuransi yaitu:
a.       Manual atau Class Rate
Yaitu tarif premi asuransi yang berlaku untuk semua risiko sejenis.

b.      Merit Rating
Yaitu metode penentuan tarif premi asuransi dimana tiap risiko dipertimbangkan berdasarkan keadaan masing-masing.

D.    Pembayaran Premi
1.      Pembayaran Premi
Premi dibayar ketika polis dikeluarkan oleh penanggung. Umumnya penanggung belum mau mengeluarkan polis sebelum premi dibayar lunas (kecuali bila ada persetujuan mengenai pembayaran premi dengan cicilan).
Mengenai kewajiban tertanggung untuk menyelesaikan pembayaran premi asuransi kepada Penanggung berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.       Menyimpang dari Pasal 257 KUHD (“Perjanjian pertanggung ada seketika setelah hal itu diadakan, hak dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan mulai saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani”) tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam poin 2 di bawah, adalah prasyarat dari tanggung jawab penanggung atas risiko yang diasuransikan, yaitu bahwa premi yang terutang harus dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak penanggung dengan ketentuan:
1)      Jika jangka waktu pertanggungan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya polis (pertanggungan).
2)      Jika jangka waktu pertanggungan kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebutkan dalam polis.[5]
b.      Apabila jumlah premi yang sudah ditentukan tidak dibayar sesuai dengan cara dan dalam jangka waktu seperti yang ditentukan pada titik 1 di atas, maka Polis menjadi batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut di atas dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal yang dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi premi untuk jangka waktu tersebut, yaitu sebesar 25% dari premi satu tahun.
2.      Perhitungan Premi
Nilai asuransi satu kendaraan bermotor Rp. 8.000.000,- sesuai dengan harga sebenarnya. Untuk harga pertanggungan Rp 3.000.000,- preminya 5% dan untuk harga pertanggungan Rp 5.000.000,- preminya 3%. Harga pertanggungan TJH Rp. 1.000.000,- dengan premi 1%.
Perhitungan premi untuk jaminan selama satu tahun:
1)      Premi dasar: 5% x Rp 3.000.000,-            = Rp 150.000
Premi dasar: 3% x Rp 5.000.000,-            = Rp 150.000
Premi TJH  : 1% x Rp 1.000.000,-            = Rp   10.000
                                                                           Rp 310.000
2)      Ke dalam jumlah premi ini ditambah bea materai dan biaya polis.[6]
3.      Cara Pembayaran Premi
Premi dibayar di muka untuk jaminan selama satu tahun (12 bulan), namun dapat diangsur secara semester atau triwulan.
1)      Cicilan secara semester
Semester pertama sebesar 65% dari premi satu tahun,
Semester kedua sebesar 35% dari premi satu tahun.
2)      Cicilan secara triwulan:
Triwulan pertama sebesar 40% dari premi satu tahun,
Triwulan kedua sebesar 40% dari premi satu tahun,
Triwulan ketiga sebesar 10% dari premi satu tahun,
Triwulan keempat sebesar 10% dari premi satu tahun.

E.     Pengembalian Premi
Pengembalian premi (restorno) adalah pengembalian premi dari penanggung kepada tertanggung. Ini terjadi karena perjanjian gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru menanggung sebagian, kelebihan pembayaran premi insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan dipersempit dan sebagainya.
Untuk memproses pengembalian premi diperlukan biaya administrasi dan jasa bagi karyawan yang menyelasaikan restorno tersebut.
Pengembalian premi terbagi atas tiga hal yaitu:
1)      Restorno karena perjanjian gugur
Dalam hal ini 282 KUHD menentukan:”dalam segala hal dimana persetujuan asuransi tidak berlaku untuk seluruhnya atau sebagiannya menjadi gugur, asalkan tertanggung berbuat dengan itikad baik penanggung harus mengembalikan premi baik seluruhnya maupun sebagian yang tidak ditanggung bahayanya.
2)      Restorno atas kelebihan premi
Bila premi yang telah dibayar ternyata lebih besar dari premi yang seharusnya dibayar, maka kelebihannya harus dikembalikan kepada tertanggung.
3)      Restorno karena insurable interest tidak ada
Sejumlah barang atau hak diasuransikan dan premi telah dibayar lunas pada saat polis dikeluarkan. Bila ternyata terbukti dengan sah bahwa tertanggung tidak mempunyai insurable interest terhadap barang tersebut, maka perjanjian menjadi batal sehingga seluruh premi yang telah diterima harus dikembalikan kepada tertanggung.[7]














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
2.      Premi sangat penting bagi penanggung, karena dengan premi yang berhasil dikumpulkan dan para tertanggung (yang jumlahnya cukup banyak) dalam waktu yang relative lama, akan membentuk sejumlah dana yang cukup besar. Sedang bagi tertanggung premi juga sangat penting, karena premi yang harus dibayar adalah unsur biaya baginya, yang akan mempengaruhi kegiatan/tingkat konsumsinya.
3.      Premi dasar adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau dikeluarkan.
4.      Premi dibayar ketika polis dikeluarkan oleh penanggung. Umumnya penanggung belum mau mengeluarkan polis sebelum premi dibayar lunas (kecuali bila ada persetujuan mengenai pembayaran premi dengan cicilan).
5.      Pengembalian premi (restorno) adalah pengembalian premi dari penanggung kepada tertanggung. Ini terjadi karena perjanjian gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru menanggung sebagian, kelebihan pembayaran premi insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan dipersempit dan sebagainya.

B.     Saran
Demikian makalah yang kami buat, apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang mendukung senantiasa kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.






DAFTAR PUSTAKA

Djojosoedarso Soeisno. 2003. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: Salemba
Empat.
Salim A Abas. 2000. Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: PT Rajagrafindo.
Veithzal Rivai, Basri Modding dkk. 2003. Manajemen Kelembagaan Keuangan, Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada.


[1] Djojosoedarso Soeisno, Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Jakarta, Salemba Empat, 2003, hlm., 127
[2] Veithzal rivai, basri modding dkk, Manajemen Kelembagaan Keuangan, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2003, hlm., 190
[3] Djojosoedarso Soeisno, Op. Cit., hlm., 128
[4] Ibid, hlm., 129-130
[5] Ibid, hlm., 148
[6] Salim A Abas, Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta, PT Rajagrafindo, 2000, hlm., 96-97
[7] Djojosoedarso Soeisno, Op. Cit., hlm., 131-132

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puncak Natas Angin; Puncak dengan Jalur yang istimewa

Setelah beberapa lama merindukan angin malam diatas ketinggian, kali ini aku punya kesempatan untuk menakhlukan Puncak Natas angin bersama ...