BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kebutuhan akan jasa perasuransian makin dirasakan,
baik oleh perorangan maupun dunia usaha di Indonesia. Asuransi merupakan sarana
finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko atas
harta benda yang dimiliki. Demikian pula di dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya
menghadapi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan
usahanya.
Asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai
untuk menangani risiko. Asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak
tertanggung terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang
dihadapi perusahaan.
Disamping itu, usaha perasuransian sebagai salah
satu lembaga keuangan menjadi penting perannya karena dari kegiatan
perlindungan risiko. Perusahaan asuransi menghimpun dana masyarakat dari
penerimaan premi. Dengan peranan asuransi tersebut maka makin terasa kebutuhan
akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan.
Didalam asuransi terdapat premi yakni pembayaran
dari tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko
kepada penanggung.
Dengan demikian dalam pembahasan makalah kami akan dibahas
lebih lanjut mengenai premi asuransi.
B.
Rumusan
Masalah
Dari makalah yang kami buat ini,
yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian premi asuransi?
2.
Apa fungsi premi asuransi aktuaria dan
penentuan tarif?
3.
Apa saja komponen premi asuransi dan
jenis tarif asuransi?
4.
Bagaimana pembayaran premi?
5.
Bagaimana pengembalian premi?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Premi Asuransi
Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada
penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung. [1]
Premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah,
sumbangan atau sesuatu yang dibayar sebagai tambahan (ekstra) perangsang.
Dalam skop asuransi, premi merupakan:
1)
Imbalan jasa atas jaminan yang diberikan
oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin
diderita oleh tertanggung.
2)
Imbalan jasa atas jaminan perlindungan
yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah
uang (benefit) terhadap risiko hari tua maupun risiko kematian (asuransi jiwa).[2]
B.
Fungsi
Premi Asuransi Aktuaria Dan Penentuan Tarif
1. Fungsi Premi Asuransi
Premi sangat penting bagi penanggung, karena dengan
premi yang berhasil dikumpulkan dan para tertanggung (yang jumlahnya cukup
banyak) dalam waktu yang relative lama, akan membentuk sejumlah dana yang cukup
besar, dan dari dana tersebut perusahaan asuransi akan mampu:
a. Mengembalikan
tertanggung kepada posisi (ekonomi) seperti sebelum terjadi kerugian.
b. Menghindari
tertanggung dari kebangkrutan sedemikian rupa, sehingga mampu berdiri pada
posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Sedang bagi tertanggung premi juga sangat penting,
karena premi yang harus dibayar adalah unsur biaya baginya, yang akan
mempengaruhi kegiatan/tingkat konsumsinya. Oleh karena itu, tinggi-rendahnya
premi pada umumnya akan menjadi pertimbangan utama bagi tertanggung apakah dia
akan menutup risiko dengan asuransi atau tidak.
2. Aktuaria Dan Penentuan Tarif
Pekerjaan menghitung premi pada asuransi adalah
merupkan fungsi yang sangat penting. Maka pada setiap perusahaan asuransi ada
bagian yang khusus menangani pekerjaan ini. Bagian atau orang yang berfungsi
mengerjakan tugas ini disebut aktuaria/aktuaris.[3]
Pekerjaan penentuan premi asuransi berkisar antara
value judgment sampai highly scientifik.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penentuan
tarif, antara lain:
a. Situasi
persaingan.
b. Kondisi/struktur
perekonomian.
c. Peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.
Dengan demikian penentuan tarif premi asuransi
menjadi tidak mudah, sangat rumit dan membutuhkan kehati-hatian, sebab bila
terlalu rendah tidak akan dapat menutup biaya operasi (cost of operation),
sedang bila terlalu tinggi jumlah pembeli polis akan sedikit.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam
penentuan tarif premi asuransi umumnya menyangkut (terutama pada asuransi
kerugian):
a. Jenis
barang yang diasuransi.
b. Kondisi
pertanggungannya.
c. Jenis
alat pengangkut barang yang diasuransikan.
d. Cara
penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan.
e. Jangka
waktu pertanggungan.
Dalam menentukan tarif harus diupayakan terciptanya
jumlah ideal yang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, yaitu tarif yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan untuk mengganti kerugian yang
terjadi dan memberikan sedikit keuntungan untuk kelangsungan hidup perusahaan
yang bersangkutan.
C.
Komponen
Premi Asuransi dan Jenis Tarif Asuransi
1. Komponen Premi Asuransi
Macam-macam dan komponen dari tarif premi asuransi
antara lain sebagai berikut:
a. Premi
dasar
Premi dasar
adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau
dikeluarkan. Yang perhitungannya didasarkan pada:
a) Data
dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu
penutupan asuransi pertama.
b) Luasnya
risiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh tertanggung.
b. Premi
tambahan
Data dan
keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup
asuransi atau interestnya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau
pada saat polis ditandatangani, karena pada saat itu data atau informasinya
belum lengkap atau tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
c. Reduksi
prima
Dalam hal-hal
tertentu penanggung dapat memberikan pengurangan terhadap premi yang dikenakan.
d. Tarif
kompeni
Untuk
menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan asuransi, organisasi
perusahaan-perusahaan asuransi biasanya menyusun dasar tarif asuransi yang
harus dipakai sebagai pedoman para anggotanya dalam menentukan tarif premi asuransi
yang akan dikenakan kepada para nasabahnya.[4]
2. Jenis Tarif Asuransi
Ada dua jenis tarif asuransi yaitu:
a. Manual
atau Class Rate
Yaitu
tarif premi asuransi yang berlaku untuk semua risiko sejenis.
b. Merit
Rating
Yaitu
metode penentuan tarif premi asuransi dimana tiap risiko dipertimbangkan
berdasarkan keadaan masing-masing.
D.
Pembayaran
Premi
1. Pembayaran Premi
Premi dibayar ketika polis dikeluarkan oleh
penanggung. Umumnya penanggung belum mau mengeluarkan polis sebelum premi
dibayar lunas (kecuali bila ada persetujuan mengenai pembayaran premi dengan
cicilan).
Mengenai kewajiban tertanggung untuk menyelesaikan
pembayaran premi asuransi kepada Penanggung berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Menyimpang
dari Pasal 257 KUHD (“Perjanjian pertanggung ada seketika setelah hal itu
diadakan, hak dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari
tertanggung berjalan mulai saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani”)
tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam poin 2 di bawah, adalah prasyarat
dari tanggung jawab penanggung atas risiko yang diasuransikan, yaitu bahwa
premi yang terutang harus dibayar lunas dan secara nyata telah diterima
seluruhnya oleh pihak penanggung dengan ketentuan:
1) Jika
jangka waktu pertanggungan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender atau
lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 45
hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya polis (pertanggungan).
2) Jika
jangka waktu pertanggungan kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kalender,
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan
jangka waktu pertanggungan yang disebutkan dalam polis.[5]
b. Apabila
jumlah premi yang sudah ditentukan tidak dibayar sesuai dengan cara dan dalam
jangka waktu seperti yang ditentukan pada titik 1 di atas, maka Polis menjadi
batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu
tersebut di atas dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak
tanggal yang dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung
jawab Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi premi untuk
jangka waktu tersebut, yaitu sebesar 25% dari premi satu tahun.
2. Perhitungan Premi
Nilai asuransi satu kendaraan bermotor Rp.
8.000.000,- sesuai dengan harga sebenarnya. Untuk harga pertanggungan Rp
3.000.000,- preminya 5% dan untuk harga pertanggungan Rp 5.000.000,- preminya
3%. Harga pertanggungan TJH Rp. 1.000.000,- dengan premi 1%.
Perhitungan premi untuk jaminan selama satu tahun:
1) Premi
dasar: 5% x Rp 3.000.000,- = Rp
150.000
Premi
dasar: 3% x Rp 5.000.000,- = Rp
150.000
Premi
TJH : 1% x Rp 1.000.000,- = Rp 10.000
Rp 310.000
2) Ke
dalam jumlah premi ini ditambah bea materai dan biaya polis.[6]
3. Cara Pembayaran Premi
Premi dibayar di muka untuk jaminan selama satu tahun
(12 bulan), namun dapat diangsur secara semester atau triwulan.
1) Cicilan
secara semester
Semester
pertama sebesar 65% dari premi satu tahun,
Semester
kedua sebesar 35% dari premi satu tahun.
2) Cicilan
secara triwulan:
Triwulan
pertama sebesar 40% dari premi satu tahun,
Triwulan
kedua sebesar 40% dari premi satu tahun,
Triwulan
ketiga sebesar 10% dari premi satu tahun,
Triwulan
keempat sebesar 10% dari premi satu tahun.
E.
Pengembalian
Premi
Pengembalian premi (restorno) adalah pengembalian premi dari penanggung kepada
tertanggung. Ini terjadi karena perjanjian gugur sebelum penanggung menanggung
bahaya atau baru menanggung sebagian, kelebihan pembayaran premi insurable
interestnya tidak ada, kondisi jaminan dipersempit dan sebagainya.
Untuk memproses pengembalian premi diperlukan biaya
administrasi dan jasa bagi karyawan yang menyelasaikan restorno tersebut.
Pengembalian premi terbagi atas tiga hal yaitu:
1)
Restorno karena perjanjian gugur
Dalam
hal ini 282 KUHD menentukan:”dalam segala hal dimana persetujuan asuransi tidak
berlaku untuk seluruhnya atau sebagiannya menjadi gugur, asalkan tertanggung
berbuat dengan itikad baik penanggung harus mengembalikan premi baik seluruhnya
maupun sebagian yang tidak ditanggung bahayanya.
2)
Restorno atas kelebihan premi
Bila premi yang telah dibayar ternyata lebih besar
dari premi yang seharusnya dibayar, maka kelebihannya harus dikembalikan kepada
tertanggung.
3)
Restorno karena insurable interest tidak
ada
Sejumlah barang atau hak diasuransikan dan premi
telah dibayar lunas pada saat polis dikeluarkan. Bila ternyata terbukti dengan
sah bahwa tertanggung tidak mempunyai insurable interest terhadap barang
tersebut, maka perjanjian menjadi batal sehingga seluruh premi yang telah
diterima harus dikembalikan kepada tertanggung.[7]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Premi
adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas
pengalihan risiko kepada penanggung.
2. Premi
sangat penting bagi penanggung, karena dengan premi yang berhasil dikumpulkan
dan para tertanggung (yang jumlahnya cukup banyak) dalam waktu yang relative
lama, akan membentuk sejumlah dana yang cukup besar. Sedang bagi tertanggung
premi juga sangat penting, karena premi yang harus dibayar adalah unsur biaya
baginya, yang akan mempengaruhi kegiatan/tingkat konsumsinya.
3. Premi
dasar adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau
dikeluarkan.
4.
Premi dibayar ketika polis dikeluarkan
oleh penanggung. Umumnya penanggung belum mau mengeluarkan polis sebelum premi dibayar
lunas (kecuali bila ada persetujuan mengenai pembayaran premi dengan cicilan).
5.
Pengembalian premi (restorno) adalah pengembalian premi dari penanggung kepada
tertanggung. Ini terjadi karena perjanjian gugur sebelum penanggung menanggung
bahaya atau baru menanggung sebagian, kelebihan pembayaran premi insurable
interestnya tidak ada, kondisi jaminan dipersempit dan sebagainya.
B.
Saran
Demikian
makalah yang kami buat, apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisan
kami mohon maaf. Kritik dan saran yang mendukung senantiasa kami harapkan demi
kesempurnaan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Djojosoedarso
Soeisno. 2003. Prinsip-prinsip Manajemen
Risiko dan Asuransi. Jakarta: Salemba
Empat.
Salim A Abas. 2000. Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: PT
Rajagrafindo.
Veithzal Rivai, Basri Modding dkk. 2003.
Manajemen Kelembagaan Keuangan, Jakarta:
PT
Rajagrafindo Persada.
[1] Djojosoedarso Soeisno, Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan
Asuransi, Jakarta, Salemba Empat, 2003, hlm., 127
[2] Veithzal rivai, basri modding
dkk, Manajemen Kelembagaan Keuangan, Jakarta,
PT Rajagrafindo Persada, 2003, hlm., 190
[3] Djojosoedarso Soeisno, Op. Cit., hlm., 128
[4] Ibid, hlm., 129-130
[5] Ibid, hlm., 148
[6] Salim A Abas, Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta,
PT Rajagrafindo, 2000, hlm., 96-97
[7] Djojosoedarso Soeisno, Op. Cit., hlm., 131-132
Tidak ada komentar:
Posting Komentar