BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era ekonomi yang bersifat global, hubungan ekonomi dalam bentuk
perdagangan luar negeri merupakan hal penting yang turut mempengaruhi
perekonomian suatu negara. Hal ini antara lain disebabkan oleh perbedaan
kemampuan antara negara dalam menghasilkan produk yang dibutuhkan, atau untuk
tujuan perluasan pasar dan peningkatan keuntungan diantara para negara yang
melakukan hubungan perdagangan tersebut.
Hal yang sangat menarik untuk diteliti yaitu ternyata setiap negara
saling berlomba-lomba untuk menguasai pasar internasional, namun sayangnya
cara-cara yang ditempuh untuk menguasai pasar tersebut dilakukan dengan kecurangan-kecurangan
yang berakibat pada rusaknya mekanisme pasar.
Dalam perdagangan
internasional, bentuk diskriminasi harga yang biasa dilakukan adalah dumping atau Siyasah Al-Ighraq, yaitu menjual produk sejenis diluar negeri
dengan harga yang lebih murah dibanding negara lain. Tentunya produk yang dari
negara yang melakukan dumping akan lebih diminati oleh para konsumen.
Dumping merupakan praktek perdagangan yang tidak fair dan dapat merusak mekanisme pasar.
Dumping dapat menimbulkan kerugian terhadap dunia usaha atau industri
produk-produk sejenis didalam negeri.
Dari gambaran diatas, maka penulis ingin mengetahui bagaimana
sebenarnya praktek dumping dalam
prespektif islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana praktek dumping dalam
perdagangan?
2.
Bagaimana tinjauan etika bisnis islam terhadap praktek dumping?
3.
Bagaiman solusi agar praktek dumping tidak merugikan
suatu pihak?
BAB
II
LANDASAN TEORI
A.
Praktek Dumping
1.
Pengertian Dumping
Dumping menurut
aturan GATT diartikan sebagai keadaan suatu produk dimasukkan kedalam pasar
negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga normal. Rumusan ini dapat
berarti harga yang lebih rendah dari harga jual didalam negara pengekspor,
dalam hal tidak adanya penjual dinegara pengekspor untuk produk tersebut harga
yang lebih rendah dari harga jual dinegara pengimpor lain atau setelah
dikoreksi dengan biaya pengangkutan dan biaya lain yang lazim dalam
perdagangan. [1]
Menurut Kamus
Lengkap Perdagangan International dumping adalah penjualan suatu komoditi di
suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang
wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah dari pada
tingkat harga ditingkat pasar domestiknya atau dinegara ketiga.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, dumping adalah sistem penjualan barang dipasaran luar
negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali dengan tujuan agar
harga pembelian didalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat
menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali.
2.
Jenis-jenis Dumping dalam
Perdagangan Internasional
Para ahli
ekonomi pada umumnya mengklasifikasikan dumping dalam tiga kategori yaitu
masing-masing; dumping yang bersifat sporadis, dumping yang menetap dan dumping
yang bersifat merusak.
a.
Dumping Sporadis
Dumping
sporadis adalah dumping yang dilakukan dengan menjual barang pada pasar luar
negeri pada jangka waktu yang pendek dengan harga dibawah harga dalam negeri
negara pengekspor atau biaya produksi barang tersebut. Hal tersebut sering
dimaksudkan untuk menghapuskan barang yang tidak diinginkan. Jadi
niatnya sama sekali tidakuntuk menindas atau mematikan produk pesaing.
b.
Dumping Persistent (Menetap)
Dumping
persistent adalah penjualan pada pasar luar negeri dengan harga dibawah harga
domestik atau biaya produksi yang dilakukan secara menetap dan terus menerus
yang merupakan kelanjutan dari penjualan barang yang dilakukan sebelumnya.
c.
Dumping Predatory
Dumping
predatory terjadi apabila perusahaan untuk sementara waktu membuat diskriminasi
harga tertentu sehubungan dengan adanya para pembeli asing. Diskriminasi itu
untuk menghilangkan persaingan-persaingannya dan kemudian menaikan lagi harga
barangnya setelah persaingan tidak ada lagi.[2]
3.
Tujuan dan Akibat Negatif Dumping
Dumping terjadi bila para produsen dari suatu negara menjual hasil mereka
ke negara lain dibawah harga yang dikenakan pada para konsumen negara asal.
Tujuan dumping tersebut antara lain:[3]
a.
Untuk menghabiskan
persediaan yang berlebihan karena keliru menilai permintaan.
b.
Mengembangkan hubungan
perdagangan baru dengan menetapkan harga yang rendah.
c.
Mengenyahkan persaingan
pasar asing, produsen asing, atau pribumi, dan
d.
Memungut keuntungan
sebesar-besarnya dalam perekonomian
Ada berbagai akibat yang dapat ditimbulkan praktik dumping ini,
diantaranya produk sejenis dalam negeri kalah bersaing akibat harga produk
impor tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga produk sejenis yang ada
dalam negara domestik, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran
karena perusahaan dalam negeri harus menghemat biaya operasionalnya agar dapat
bersaing dengan barang-barang impor yang harganya sangat murah, dan yang lebih
parah lagi adalah tutupnya perusahaan dalam negeri akibat produksinya terus
menurun dan barang-barangnya tidak laku dipasaran.
Contoh praktek dumping yang menyebabkan kerugian langsung: Indonesia
telah mengimpor komoditas sepatu dari jepang yang harganya sangat murah karena
telah dikenakan dumping. Akibatnya industry Indonesia banyak yang gulung tikar
karena produknya kalah dalam persaingan sehingga barang tidak laku, akibat
lebih lanjut para pekerja pada pabrik sepatu
banyak dikenakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) untuk menyelamatkan
kelanjutan pabrik sepatu tersebut.
Di samping kerugian langsung praktek dumping juga menyebabkan kerugian
tidak langsung, misalnya: Jepang telah mengekspor sepeda motor dengan volume 15
persen dari seluruh total impor sepeda motor Indonesia. Kemudian Jepang
mengenakan harga dumping yang less than fair value (LTVF). Maka
sekalipun volume ekspor sepeda motor Jepang ke Indonesia tetap 15 persen,
karena daya saingnya yang lebih kuat berdasarkan LTVF, secara diam-diam telah
merugikan produsen importer (Indonesia).
BAB III
TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP
PRAKTEK DUMPING
A. Kompetisi
dalam Islam
1. Persaingan
Bisnis:Suatu Keniscayaan
Bisnis
nampaknya tidak dapat dipisahkan dari aktifitas persaingan. Islam menganjurkan
umatnya untuk melakukan perlombaan dalam mencari kebaikan. Jika ini dijadikan
dasar bisnis, maka praktek bisnis harus menjalankan suatu aktifitas persaingan
yang sehat. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini dengan apa yang disebut
dengan perdagangan bebas dan persaingan bebas, maka aktivitas persaingan dalam
bisnis antara satu pembisnis dengan pembisnis lainnya tidak dapat dihindarkan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana persaingan bisnis itu dapat
memberikan konstribusi yang baik bagi para pelakunya
Harapan
ideal tersebut dapat diwujudkan jika ada komitmen bersama diantara pesaing
terhadap konsep persaingan, yaitu persainga itu tidak lagi diartikan sebagai
usaha mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang
terbaik dari usaha bisnisnya. Hal ini juga sangat dipengaruhi oleh cara pandag
tentang persaingan ada perbedaan paradigm dalam melihat pesaing bisnis,
yaitu:cara baru melihat pesaing.
a. Paradigma Lama
1) “Yang lain” adalah musuh saya
2) Nama permainan itu adalah kemenangan
3) Saya lebih baik daripada mereka
4) Saya terpisah dari yang lain
b. Paradigma Baru
1) “Yang lain” adalah benchmark saya
2) Nama permainan itu adalah pengembangan
terus menerus
3) Saya adalah sesuatu yang penting
4) Saya adalah bagian dari komunitas
2. Ajaran Islam
dalam Bersaing Secara Sehat dalam Bisnis
Islam
sebagai salah satu aturan hidup yang khas telah memberikan aturannya yang rinci
untuk menghindarkan munculnya permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak
sehat. Dalam kaitan ini, maka islam memberikan resep untuk mensikapi persaingan
dalam bisnis yaitu ada tiga unsur yag perlu dicermati yakni pihak yang
bersaing, cara persaingan, produk dan jasa yang dipersaingkan.
Ajaran
berikut dapat dijadikan pijakan dalam melakukan persaingan dalam bisnis yaitu:
a. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
saling makan harta sesama kalian secara bathil.
b. Seorang muslim adalah bersaudara dengan
muslim lainnya, tidak menzalimi dan tidak menekannya.
c. Menciptakan suasana sebagai berikut:
1) Pembisnis muslim tidak menghasilkan segala
cara
2) Pembisnis muslim berupaya menghasilkan
produk berkualitas dan pelayanan yang baik sesuia syari’ah
3) Pembisnis muslim harus memperhatikan
hukum-hukum islam yang berkaitan dengan akad-akad bisnis
4) Negara harus mampu menjamin terciptanya
sistem yang adil dan kondusif dalam persaingan
Manusia
adalah pusat pengendali persaingan bisnis. Bagi seorang muslim, bisnis adalah
dalam rangka memperoleh dan mengembangkan kepemilikan harta. Dalam hal kerja,
islam memerintahkan setiap muslim untuk memiliki etos kerja yang tinggi,
sebagaimana Allah telah memerintahkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam hal
kebaikan. Dengan landasan ini, persaingan tidak lagi diartikan sebagai usaha
mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang baik
dari usaha bisnisnya.
Berbisnis
adalah bagian dari muamalah, bisnis juga tidak terlepas dari hukum-hukum yang
mengatur masalah muamalah. Dalam berbisnis, setiap orang akan berhubungan
dengan pihak-pihak lain seperti rekanan bisni dan pesaing bisnis. Sebagai
hubungan interpersonal, seorang pebisnis muslim tetap harus berupaya memberikan
pelayanan terbaik kepada mitranya.
Produk yang
dipersaingkan haruslah memiliki beberapa keunggulan produk yang dapat digunakan
untuk meningkatkan daya saing adalah sebagai berikut;
a. Produk, yang dipersaingkan harus halal
b. Harga, bila ingin memenangkan persaingan,
harga produk harus kompetitif
c. Tempat, harus baik, sehat, bersih, dan
nyaman
d. Pelayanan harus diberikan dengan ramah
e. Layanan purna jual, service yang akan
melanggengkan pelaggan
B. Tinjauan Etika
Bisnis Islam Terhadap Praktek Dumping
Islam sebagai salah satu aturan hidup yang
khas telah memberikan aturannya yang rinci untuk menghindarkan munculnya
permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak sehat. Dalam kaitan ini, maka
Islam memberikan resep untuk menyikapi persaingan dalam bisnis yaitu ada tiga
unsur yang perlu dicermati yakni pihak yang bersaing, cara persaingan, produk
dan jasa yang dipersaingkan.
Proses globalisasi dalam berbagai bidang
serta perkembangan lain yang terjadi selama ini, menimbulkan gejala menyatunya
ekonomi semua bangsa. Terjadi hubungan saling ketergantungan dan integrasi
ekonomi nasional kedalam ekonomi global. Proses itu terjadi secara bersamaan
dengan bekerjanya mekanisme pasar yang dijiwai persaingan.
Untuk mendapatkan manfaat dari globalisasi,
maka produk-produk dalam negeri harus dapat menembus bukan saja pasar domestik
melainkan juga pasar dunia. Oleh karena itu kebijakan perdagangan internasional
yang melancarkan arus barang, jasa dan produksi mau tidak mau harus
mengandalkan produk yang mutu dan harganya bersaing.[4]
Selanjutnya prinsip dasar perdagangan islam
adalah adanya kebebasan dalam melakukan transaksi dengan mengindahkan keridhaan
dan melarang pemaksaan. Akan tetapi tidak sedikit orang-orang yang
menyalahartikan kebebasan ini. Sehingga mereka dapat menghalalkan segala macam
cara untuk mengeruk keuntungan sebayak-banyaknya tanpa memperdulikan orang-orang
disekitarnya. Tindakan persaingan antar pelaku ekonomi mendorong dilakukannya
persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun dalam bentuk bukan harga.
Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi harga yang dikenal sebagai
istilah dumping.
Kemudian jika dikaji menggunakan etika
bisnis islam pembahasan kompetisi dalam islam, dumping masuk dalam kategori
yang diperbolehkan dengan ketentuan harga yang bersifat adil sehingga tidak ada
pihak yang merasa dirugikan atas tindakan dumping tersebut. Dan menurut
Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Kerjasama Perdagagan Internasional
Departemen Perdagangan RI, praktek dumping itu diperbolehkan, sepanjang marjin
dumpingnya kurang dari 2-3%. Karena bagi negara pengimpor jika marjin dumping
lebih dari 3% maka akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industry
barang sejenis dalam negeri, hal ini akan ditandai dengan membanjirnya
barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah dari pada akhirnya
akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri yang diikuti munculnya dampak
pemutusan hubungan kerja massal serta pengangguran dan bagkrutnya industry
barang sejenis dalam negeri. Dengan kata lain hakikat dumping sebagai praktek
curang jika margin dumping melebihi 3%. Dumping sendiri dipergunakan bukan
hanya untuk merebut pasaran dinegara lain tetapi juga dapat berakibat
mengrogoti, bahkan mematikan perusahaan domestic yang menghasilkan produk
sejenis.
Selain kriteria margin dumping tadi, suatu
produk bisa dikatakan dumping apabila memenuhi 3 kriteria lain yaitu:
a. Produk ekspor suatu negara telah diekspor
dengan melakukan dumping
b. Akibat dumping tersebut telah mengakibatkan
kerugian secara material
c. Adanya hubungan kausal antara dumping yang
dilakukan dengan akibat kerugian yang terjadi.
Jika seorang mengerjakan dumping dengan
maksud membahayakan orang lain maka itu adalah haram dan juga merupakan
kompetisi yang bersifat curang karena ingin mematikan produk pesaing. Namun
jika dumping dilakukan dengan prosedur dan ketentuan yang benar maka dumping
itu diperbolehkan.
Memang tujuan dari dumping adalah untuk
memonopoli pasar dengan maksud mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dalam
ekonomi islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya
penjual (monopoli) atau ada penjual lain. jadi praktek ini sah-sah saja. Namun
siapapun tidak boleh melakukan ihtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas
keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang
lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent. Artinya selama
dumping itu tidak merugikan, dumping tersebut sah-sah saja. Akan tetapi jika
dumping sudah mulai merugikan dan merusak mekanisme pasar maka dumping tersebut
dilarang.
BAB IV
SOLUSI
MENGENAI PRAKTEK DUMPING
Solusi yang
dapat penulis berikan mengenai praktek dumping diantaranya:
1. Hendaknya untuk para pelaku ekonomi harus
mempunyai etika dalam berbisnis, karena dengan adanya etika tersebut diharapkan
prilaku-prilaku moral hazard dapat dicegah. Sehingga akan tercipta kondisi
perekonomian yang stabil dan menguntungkan semua pihak.
2. Seharusnya para produsen yang ingin
memperoleh keuntungan besar janganlah menggunakan cara-cara yang dapat
merugikan pihak lain, seperti praktek dumping dengan margin diatas 3% karena
hal itu dapat menyebabkan kerugian yang besar terhadap pihak lain.
3. Untuk pemerintah, seharusnya lebih
memperhatikan perdagangan produk-produk yang akan di ekspor keluar negeri,
karena nyatanya banyak produk dalam negeri yang terkena tudingan dumping.
Selain itu juga pemerintah harus mengawasi produk-produk asing yang masuk
kedalam negeri terutama yang berpotensi melakukan dumping, agar produk negeri
tidak kalah bersaing.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan yang telah di sebutkan dapat di simpulkan bahwa:
1.
Dumping
adalah sistem penjualan barang dipasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan
harga yang rendah sekali dengan tujuan agar harga pembelian didalam negeri
tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan
dapat menguasai harga kembali.
2.
Pada
umumnya pengklasifikasian
dumping dalam tiga kategori yaitu masing-masing; dumping yang bersifat
sporadis, dumping yang menetap dan dumping yang bersifat merusak.
3. Manusia adalah pusat pengendali persaingan
bisnis. Bagi seorang muslim, bisnis adalah dalam rangka memperoleh dan
mengembangkan kepemilikan harta. Dalam hal kerja, islam memerintahkan setiap
muslim untuk memiliki etos kerja yang tinggi, sebagaimana Allah telah memerintahkan
umatnya untuk berlomba-lomba dalam hal kebaikan. Dengan landasan ini,
persaingan tidak lagi diartikan sebagai usaha mematikan pesaing lainnya, tetapi
dilakukan untuk memberikan sesuatu yang baik dari usaha bisnisnya.
4. Menurut Direktorat Pengamanan Perdagangan
Ditjen Kerjasama Perdagagan Internasional Departemen Perdagangan RI, praktek
dumping itu diperbolehkan, sepanjang marjin dumpingnya kurang dari 2-3%. Karena
bagi negara pengimpor jika marjin dumping lebih dari 3% maka akan menimbulkan
kerugian bagi dunia usaha atau industry barang sejenis dalam negeri, hal ini
akan ditandai dengan membanjirnya barang-barang dari pengekspor yang harganya
jauh lebih murah dari pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri
.
B. Penutup
Demikian
paper ini kami buat. Apabila
terdapat kesalahan dalam penulisan dan pembahasan paper ini kami mohon maaf.
Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk lebih baiknya paper yang kami buat
selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar