Minggu, 11 Januari 2015

Hadist Muamalah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang kompleks dan dinamis, segala hal semuanya sudah diatur sedemikian rupa salah satu aturan dalam Islam tersebut termuat dalam ilmu muamalah yang didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya.
Muamalah adalah bagian dari kehidupan setiap muslim sehingga harus ada sikap kehati-hatian  agar tidak melenceng dari ajaran-ajaran Allah. Sehingga apabila seorang yang lemah agamanya akan sulit untuk berbuat adil kepada orang lain dalam masalah meninggalkan harta yang bukan menjadi haknya.
Hadits merupakan panduan bagi umat Islam dalam mengerjakan segala sesuatu. Bagi siapa yang hanya berpedoman pada Al-Qur’an semata seperti para pengingkar sunnah, maka ia akan mengalami kesulitan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Sebab tidak seluruhnya dijelaskan secara mendetail. Untuk itu, hadits sangat berperan dalam menjelaskan kandungan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Maka Al-Qur’an dan Hadits Nabi adalah ruh bagi umat manusia, khususnya bagi umat Islam.
Jika Allah telah mengharamkan sesuatu, maka hal-hal tersebut wajib dihindari. Begitupula dalam hal muamalah. Allah telah menjelaskan apa-apa yang dihalalkan dan diharamkan di dalam Al-Qur’an dan Rasulullah memberikan penjelasan yang lebih mendetail dalam hadits-haditsnya. Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa hadits yang berkaitan dengan muamalah.

B.     Rumusan Masalah
Dari makalah yang kami buat ini, yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.      Apa saja hadits yang berkaitan dengan muamalah?
2.      Bagaimana penjelasan singkat tentang hadits tersebut?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Acuan Hadits
1.      Hadits tentang Gadai
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِشْتَرَى مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَامًااِلَى اَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا لَهُ مِنْ حَدِيْدٍ- رواه مسلم
Artinya :
Dari Aisyah r.a : “Bahwa Rasulullah saw. telah membeli pada seorang bangsa Yahudi berupa makanan dengan pembayaran yang waktunya berjangka, setelah menggadaikan baju besinya kepada Yahudi itu.”[1]
Mufrodat :
اِشْتَرَى
Membeli
يَهُوْدِيٍ
Bangsa Yahudi
طَعَامًا
Makanan
رَهَنَه
Gadai
حَدِيْدٍ
Besi

Takhrij Hadits
Hadist diriwayatkan oleh Muslim (434).
     Biografi Perowi
Aisyah adalah isteri dari Rasulullah SAW. Beliau adalah putri dari Abu Bakar (khalifah pertama), hasil dari pernikahan dengan isteri keduanya yaitu Ummi Ruman yang telah melahirkan Abd al Rahman dan Aisyah.
Aisyah isteri nabi yang sangat cerdas. Ribuan hadits Rasulullah SAW yang berbicara seputar hukum, wahyu, perilaku Nabi dan lainnya, bersumber darinya. “Aku tidak melihat seorangpun yang memiliki kepandaian dalam ilmu fiqih, kedokteran, dan syair melebihi Aisyah, kata Urwah bin Zubair. Hal ini menguraikan kemuliaan Aisyah, wanita yang dihadirkan sebagai penyanding kemuliaan Khadijah (istri pertama Nabi) untuk Rasulullah SAW sebagai istri dunia-akhirat.[2]
Derajat Hadits
Hadits ini tergolong hadits shahih karena diriwayatkan oleh imam Muslim. Imam Muslim merupakan seorang perowi yang telah memenuhi syarat dari hadits shahih. Hadits shahih yang sanadnya muttasil (bersambung) kepada nabi Muhammad SAW, melalui rawi-rawi dengan karakteristik moral yang baik (‘adl) dan tingkat kapasitas intelektualitas (dhobit), tanpa ada kejanggalan dan cacat baik dalam matan maupun sanadnya. Jadi hadits ini tergolong hadits shahih.
Kesimpulan Hadits
Diperbolehkannya melakukan gadai.

2.      Hadits tentang barang temuan
عَنْ زَيْدِبْنِ خَالِدٍ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ لُقَطَةِ الذَّهَبِ اَوِالْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَ هَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَتً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَاَدِّهَااِلَيْهِ وَاِلَّافَشَأْنُكَ بِهَا-رواه الشيخان
Artinya :
Dari Zaid bin Khalid : “Sesungguhnya Nabi saw. telah ditanya orang masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau, ‘Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Kalau datang yang punya, hendaklah engkau berikan kepadanya. Kalau sesudah satu tahun dia tidak datang, maka terserah kepadamu’.” (Riwayat Bukhori dan Muslim)[3]
Mufrodat :
لُقَطَةِ
Ditemukan
عِفَاصَهَا
Ketahui tempat
عَرِّفْهَا
Beritahukan

Biografi Perowi
Zaid bin Khalid adalah sahabat Nabi. Banyak hadits dari Rasulullah yang disampaikan olehnya, berbicara seputar hukum, ibadah dan lainnya. Zaid bin Khalid wafat pada 8 H.[4]
Kesimpulan Hadits
Saat menemukan barang haruslah memberitahukannya selama satu tahun. Jika datang yang memiliki barang tersebut maka, hendaklah barang itu diberikan kepadanya. Kalau sesudah satu tahun dia tidak datang, maka terserah kepada penemu barang.

3.      Hadits tentang sewa tanah
حَدِيْثُ اَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ االلهُ عَنْهُ, قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْ رَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ اَبَى فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ روه بخارى
       Artinya:
Hadits Abu Hurairah ra., dimana ia berkata : “Rasulullah saw. bersabda : “Barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaknya ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya, lalu apabila ia enggan, maka hendaknya ia memelihara tanahnya itu.”[5]
            Mufrodat
فَلْيَزْ رَعْهَا
Menanaminya
فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ
Memelihara tanahnya




            Takhrij Hadist
Al-Bukhori mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Bagi Hasil dalam Pertanian” bab tentang tidak ada dari sahabat Nabi saw. satu sama lainnya saling membantu dalam menanam tanam-tanaman dan buah-buahan.
            Biografi Perowi
Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wassalam, ia meriwayatkan hadits sebesar 5.374 hadits. Abu hurairah memeluk Islam pada tahun 7 H, tahun terjadinya perang Khaibar, Rasulullah sendirilah yang member julukan “Abu Hurairah”. Abu Hurairah dianugrahi hafalan yang kuat, ia memang paling banyak hafalannya diantara para sahabat lainnya. Abu Hurairah wafat pada tahun 57 H di Aqiq.[6]
            Derajat Hadits
Hadits ini tergolong hadits shahih karena diriwayatkan oleh imam Bukhari. Imam Bukhari merupakan seorang perowi yang telah memenuhi syarat dari hadits shahih. Hadits shahih yang sanadnya muttasil (bersambung) kepada nabi Muhammad SAW, melalui rawi-rawi dengan karakteristik moral yang baik (‘adl) dan tingkat kapasitas intelektualitas (dhobit), tanpa ada kejanggalan dan cacat baik dalam matan maupun sanadnya. Jadi hadits ini tergolong hadits shahih.
            Kesimpulan Hadits
Jika seseorang memiliki tanah hendaknya ia menanaminya tetapi jika dia enggan hendaknya di sewakan.

B.     Pembahasan Umum Hadits
Gadai merupakan penyerahan barang kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan pinjaman uang. Dilihat dari fungsinya, barang yang diserahkan dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan, sedangkan uang hasil pinjaman dianggap sebagai pinjaman. Oleh sebab itu, pemilik barang diberi kesempatan untuk mengambil barang yang dipinjamkan tersebut setelah memiliki uang sebanyak yang dipinjam.[7]
Barang temuan (Luqathah) menurut bahasa artinya barang temuan. Luqathah menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.  Adapun hukum luqhatah yaitu; Wajib, apabila menurut keyakinan yang menemukan barang, jika tidak diambil akan hilang sia-sia. Sunah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun. Makruh, apabila yang menemukan barang itu tidak percaya kepada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.[8]
Ada hadits yang menunjukkan boleh pengambilan sesuatu yang sedikit (tidak berharga) dan tidak wajib memperkenalkan (diumumkan). Orang yang mengambilnya boleh memilikinya. Tetapi ada orang yang berpendapat : tidak boleh diambil kecuali tidak diketahui pemiliknya. Apabila diketahui pemiliknya, maka tidak boleh diambil kecuali dengan seizin pemiliknya itu, sekalipun sangat sedikit seperti sebutir kurma itu.[9]
Mempersewakan ialah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui, dengan takaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.
Adapun rukun mempersewakan adalah; Ada yang menyewa dan yang mempersewakan, syaratnya adalah; berakal, kehendak sendiri, keduanya tidak bersifat mubazir, baligh. Sewa, disyaratkan keadaannya diketahui dalam beberapa hal; jenisnya, kadarnya, sifatnya. Manfaat yaitu berharga tidaknya barang tersebut.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari makalah yang kami buat di atas dapat kami tarik kesimpulan :
1.      Hadits yang berkaitan dengan muamalah sangat banyak jumlahnya, karena muamalah mencakup berbagai hal, seperti jual beli, upah, riba, qirad, hiwalah, wadi’ah, luqhatah, dan lain-lain. Salah satu hadits yang berkaitan dengan muamalah itu yang mencakup hadits tentang gadai, barang temuan, dan sewa menyewa.
Dari ketiga hadits tersebut masing-masing diriwayatkan oleh;
a.       Aisyah, isteri nabi yang sangat cerdas. Ribuan hadits Rasulullah SAW yang berbicara seputar hukum, wahyu, perilaku Nabi dan lainnya, bersumber darinya.
b.      Zaid bin Khalid, adalah sahabat Nabi. Banyak hadits dari Rasulullah yang disampaikan olehnya, berbicara seputar hukum, ibadah dan lainnya. Zaid bin Khalid wafat pada 8 H.
c.       Abu Hurairah, adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wassalam, ia meriwayatkan hadits sebesar 5.374 hadits.
2.      Gadai merupakan penyerahan barang kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan pinjaman uang. Barang temuan (Luqathah) menurut bahasa artinya barang temuan. Luqathah menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Mempersewakan ialah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui, dengan takaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.


[1] Husein Bahreisj, Himpunan Hadits Shahih Muslim, Surabaya, Al-Ikhlas, 1987, hlm. 173
[2] Id.m.wikipedia.org/wiki/Aisyah, diakses pada 1 November 2014 pukul 09.00 WIB
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2014, hlm. 332
   2014, pukul 17.05 WIB
[5] Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi, Al-Lu’Lu’ wal Marjan, Semarang, Al-Ridha, 1993, hlm. 339
[6] Abihumaid.wordpress.com/2011/02/11/abu-hurairah-wafat-57-h/, diakses pada 3 November 2014, pukul 20.00 
  WIB
[7] Ahmad Junaidi, Fiqih, Klaten, CV. Gema Nusa, 2010, hlm. 6
[8] Ibid, hlm. 9
[9] Abubakar Muhammad , Terjemahan subulussalam, Surabaya, Al-Ikhlas, 1995, hlm. 338

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puncak Natas Angin; Puncak dengan Jalur yang istimewa

Setelah beberapa lama merindukan angin malam diatas ketinggian, kali ini aku punya kesempatan untuk menakhlukan Puncak Natas angin bersama ...