BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang kompleks dan
dinamis, segala hal semuanya sudah diatur sedemikian rupa salah satu aturan dalam
Islam tersebut termuat dalam ilmu muamalah yang didalamnya mencakup seluruh
sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial
kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya.
Muamalah adalah bagian dari
kehidupan setiap muslim sehingga harus ada sikap kehati-hatian agar tidak melenceng dari ajaran-ajaran
Allah. Sehingga apabila seorang yang lemah agamanya akan sulit untuk berbuat
adil kepada orang lain dalam masalah meninggalkan harta yang bukan menjadi
haknya.
Hadits merupakan panduan bagi umat
Islam dalam mengerjakan segala sesuatu. Bagi siapa yang hanya berpedoman pada
Al-Qur’an semata seperti para pengingkar sunnah, maka ia akan mengalami
kesulitan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Sebab tidak seluruhnya dijelaskan
secara mendetail. Untuk itu, hadits sangat berperan dalam menjelaskan kandungan
yang terdapat dalam Al-Qur’an. Maka Al-Qur’an dan Hadits Nabi adalah ruh bagi
umat manusia, khususnya bagi umat Islam.
Jika Allah telah mengharamkan
sesuatu, maka hal-hal tersebut wajib dihindari. Begitupula dalam hal muamalah.
Allah telah menjelaskan apa-apa yang dihalalkan dan diharamkan di dalam
Al-Qur’an dan Rasulullah memberikan penjelasan yang lebih mendetail dalam
hadits-haditsnya. Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa hadits yang
berkaitan dengan muamalah.
B.
Rumusan Masalah
Dari makalah yang kami buat ini,
yang dapat kami paparkan adalah sebagai berikut:
1.
Apa
saja hadits yang berkaitan dengan muamalah?
2.
Bagaimana
penjelasan singkat tentang hadits tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Acuan Hadits
1.
Hadits tentang Gadai
عَنْ
عَائِشَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِشْتَرَى مِنْ يَهُوْدِيٍّ
طَعَامًااِلَى اَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا لَهُ مِنْ حَدِيْدٍ- رواه
مسلم
Artinya :
Dari Aisyah r.a : “Bahwa Rasulullah saw. telah membeli pada seorang
bangsa Yahudi berupa makanan dengan pembayaran yang waktunya berjangka, setelah
menggadaikan baju besinya kepada Yahudi itu.”[1]
Mufrodat :
اِشْتَرَى
|
Membeli
|
يَهُوْدِيٍ
|
Bangsa Yahudi
|
طَعَامًا
|
Makanan
|
رَهَنَه
|
Gadai
|
حَدِيْدٍ
|
Besi
|
Takhrij Hadits
Hadist diriwayatkan oleh Muslim
(434).
Biografi Perowi
Aisyah adalah isteri dari Rasulullah
SAW. Beliau adalah putri dari Abu Bakar (khalifah pertama), hasil dari
pernikahan dengan isteri keduanya yaitu Ummi Ruman yang telah melahirkan Abd al
Rahman dan Aisyah.
Aisyah isteri nabi yang sangat
cerdas. Ribuan hadits Rasulullah SAW yang berbicara seputar hukum, wahyu, perilaku
Nabi dan lainnya, bersumber darinya. “Aku tidak melihat seorangpun yang
memiliki kepandaian dalam ilmu fiqih, kedokteran, dan syair melebihi Aisyah,
kata Urwah bin Zubair. Hal ini menguraikan kemuliaan Aisyah, wanita yang
dihadirkan sebagai penyanding kemuliaan Khadijah (istri pertama Nabi) untuk
Rasulullah SAW sebagai istri dunia-akhirat.[2]
Derajat Hadits
Hadits ini tergolong hadits shahih
karena diriwayatkan oleh imam Muslim. Imam Muslim merupakan seorang perowi yang
telah memenuhi syarat dari hadits shahih. Hadits shahih yang sanadnya muttasil
(bersambung) kepada nabi Muhammad SAW, melalui rawi-rawi dengan karakteristik
moral yang baik (‘adl) dan tingkat kapasitas intelektualitas (dhobit), tanpa
ada kejanggalan dan cacat baik dalam matan maupun sanadnya. Jadi hadits ini
tergolong hadits shahih.
Kesimpulan Hadits
Diperbolehkannya
melakukan gadai.
2.
Hadits tentang barang temuan
عَنْ
زَيْدِبْنِ خَالِدٍ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ
لُقَطَةِ الذَّهَبِ اَوِالْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَ هَا ثُمَّ
عَرِّفْهَا سَنَتً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَاَدِّهَااِلَيْهِ وَاِلَّافَشَأْنُكَ
بِهَا-رواه الشيخان
Artinya :
Dari Zaid bin Khalid : “Sesungguhnya Nabi saw. telah ditanya orang
masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau, ‘Hendaklah engkau
ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu
tahun. Kalau datang yang punya, hendaklah engkau berikan kepadanya. Kalau
sesudah satu tahun dia tidak datang, maka terserah kepadamu’.” (Riwayat Bukhori
dan Muslim)[3]
Mufrodat :
لُقَطَةِ
|
Ditemukan
|
عِفَاصَهَا
|
Ketahui
tempat
|
عَرِّفْهَا
|
Beritahukan
|
Biografi Perowi
Zaid bin Khalid adalah sahabat Nabi.
Banyak hadits dari Rasulullah yang disampaikan olehnya, berbicara seputar
hukum, ibadah dan lainnya. Zaid bin Khalid wafat pada 8 H.[4]
Kesimpulan Hadits
Saat menemukan barang haruslah
memberitahukannya selama satu tahun. Jika datang yang memiliki barang tersebut
maka, hendaklah barang itu diberikan kepadanya. Kalau sesudah satu tahun dia
tidak datang, maka terserah kepada penemu barang.
3.
Hadits tentang sewa tanah
حَدِيْثُ
اَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ االلهُ عَنْهُ, قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْ رَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا
اَخَاهُ فَإِنْ اَبَى فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ –
روه بخارى
Artinya:
Hadits Abu Hurairah ra., dimana ia berkata : “Rasulullah saw.
bersabda : “Barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaknya ia menanaminya atau
memberikannya kepada saudaranya, lalu apabila ia enggan, maka hendaknya ia
memelihara tanahnya itu.”[5]
Mufrodat
فَلْيَزْ رَعْهَا
|
Menanaminya
|
فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ
|
Memelihara
tanahnya
|
Takhrij Hadist
Al-Bukhori mentakhrijkan hadits ini
dalam “Kitab Bagi Hasil dalam Pertanian” bab tentang tidak ada dari sahabat
Nabi saw. satu sama lainnya saling membantu dalam menanam tanam-tanaman dan
buah-buahan.
Biografi Perowi
Abu Hurairah adalah sahabat yang
paling banyak meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wassalam, ia
meriwayatkan hadits sebesar 5.374 hadits. Abu hurairah memeluk Islam pada tahun
7 H, tahun terjadinya perang Khaibar, Rasulullah sendirilah yang member julukan
“Abu Hurairah”. Abu Hurairah dianugrahi hafalan yang kuat, ia memang paling
banyak hafalannya diantara para sahabat lainnya. Abu Hurairah wafat pada tahun
57 H di Aqiq.[6]
Derajat Hadits
Hadits ini tergolong hadits shahih
karena diriwayatkan oleh imam Bukhari. Imam Bukhari merupakan seorang perowi
yang telah memenuhi syarat dari hadits shahih. Hadits shahih yang sanadnya
muttasil (bersambung) kepada nabi Muhammad SAW, melalui rawi-rawi dengan
karakteristik moral yang baik (‘adl) dan tingkat kapasitas intelektualitas
(dhobit), tanpa ada kejanggalan dan cacat baik dalam matan maupun sanadnya.
Jadi hadits ini tergolong hadits shahih.
Kesimpulan Hadits
Jika seseorang memiliki tanah hendaknya ia menanaminya tetapi jika
dia enggan hendaknya di sewakan.
B.
Pembahasan Umum Hadits
Gadai merupakan penyerahan barang
kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan pinjaman uang. Dilihat dari
fungsinya, barang yang diserahkan dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan,
sedangkan uang hasil pinjaman dianggap sebagai pinjaman. Oleh sebab itu,
pemilik barang diberi kesempatan untuk mengambil barang yang dipinjamkan
tersebut setelah memiliki uang sebanyak yang dipinjam.[7]
Barang temuan (Luqathah) menurut
bahasa artinya barang temuan. Luqathah menurut istilah syara’ ialah barang yang
ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Adapun hukum luqhatah yaitu; Wajib, apabila
menurut keyakinan yang menemukan barang, jika tidak diambil akan hilang
sia-sia. Sunah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya
dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun. Makruh, apabila
yang menemukan barang itu tidak percaya kepada dirinya untuk melaksanakan
amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.[8]
Ada hadits yang menunjukkan boleh pengambilan sesuatu yang sedikit (tidak
berharga) dan tidak wajib memperkenalkan (diumumkan). Orang yang mengambilnya
boleh memilikinya. Tetapi ada orang yang berpendapat : tidak boleh diambil
kecuali tidak diketahui pemiliknya. Apabila diketahui pemiliknya, maka tidak
boleh diambil kecuali dengan seizin pemiliknya itu, sekalipun sangat sedikit
seperti sebutir kurma itu.[9]
Mempersewakan ialah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui,
dengan takaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan
kemudian.
Adapun rukun
mempersewakan adalah; Ada yang menyewa dan yang mempersewakan, syaratnya
adalah; berakal, kehendak sendiri, keduanya tidak bersifat mubazir, baligh. Sewa,
disyaratkan keadaannya diketahui dalam beberapa hal; jenisnya, kadarnya,
sifatnya. Manfaat yaitu berharga tidaknya barang tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah yang kami buat di atas dapat kami
tarik kesimpulan :
1.
Hadits
yang berkaitan dengan muamalah sangat banyak jumlahnya, karena muamalah
mencakup berbagai hal, seperti jual beli, upah, riba, qirad, hiwalah, wadi’ah,
luqhatah, dan lain-lain. Salah satu hadits yang berkaitan dengan muamalah itu
yang mencakup hadits tentang gadai, barang temuan, dan sewa menyewa.
Dari ketiga
hadits tersebut masing-masing diriwayatkan oleh;
a.
Aisyah,
isteri nabi yang sangat cerdas. Ribuan hadits Rasulullah SAW yang berbicara
seputar hukum, wahyu, perilaku Nabi dan lainnya, bersumber darinya.
b.
Zaid
bin Khalid, adalah sahabat Nabi. Banyak hadits dari Rasulullah yang disampaikan
olehnya, berbicara seputar hukum, ibadah dan lainnya. Zaid bin Khalid wafat
pada 8 H.
c.
Abu
Hurairah, adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi
Shallallahu alaihi wassalam, ia meriwayatkan hadits sebesar 5.374 hadits.
2. Gadai merupakan penyerahan barang kepada orang lain dengan maksud
untuk mendapatkan pinjaman uang. Barang temuan (Luqathah) menurut bahasa
artinya barang temuan. Luqathah menurut istilah syara’ ialah barang yang
ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Mempersewakan ialah akad atas manfaat (jasa)
yang dimaksud lagi diketahui, dengan takaran yang diketahui, menurut
syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.
[1] Husein
Bahreisj, Himpunan Hadits Shahih Muslim, Surabaya, Al-Ikhlas, 1987, hlm.
173
[2] Id.m.wikipedia.org/wiki/Aisyah,
diakses pada 1 November 2014 pukul 09.00 WIB
[3] Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2014, hlm. 332
[4] www.lppimakassar.com/2012/10/kumpulan-kisah-sahabat-rasulullah.html?m=1, diakses pada
2 November
2014, pukul 17.05 WIB
[5]
Muhammad Fu’ad
‘Abdul Baqi, Al-Lu’Lu’ wal Marjan, Semarang, Al-Ridha, 1993, hlm. 339
[6] Abihumaid.wordpress.com/2011/02/11/abu-hurairah-wafat-57-h/,
diakses pada 3 November 2014, pukul 20.00
WIB
[7] Ahmad Junaidi,
Fiqih, Klaten, CV. Gema Nusa, 2010, hlm. 6
[8]
Ibid, hlm. 9
[9] Abubakar Muhammad , Terjemahan subulussalam, Surabaya, Al-Ikhlas,
1995, hlm. 338
Tidak ada komentar:
Posting Komentar